Rekrutmen Komisi Informasi Pusat Digugat, Wakil Ketua KI Banten Seret Menteri Komdigi ke PTUN

Yayat - JuaraMedia
22 Jun 2026 16:28
KI Banten 0 49
3 menit membaca

Caption : Ojat Sudrajat Penggugat 

JUARAMEDIA, SERANG – Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 kini menjadi sorotan setelah Wakil Ketua KI Banten, Moch. Ojat Sudrajat S, menyeret Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu mempersoalkan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam proses seleksi dan berpotensi memunculkan preseden penting bagi tata kelola Komisi Informasi di tingkat nasional.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 194/G/2026/PTUN.JKT. Objek sengketa yang diajukan adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 557 Tahun 2025 tentang Pedoman Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Moch. Ojat Sudrajat menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi ataupun kekecewaan atas hasil seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat.

Menurutnya, gugatan tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai regulasi yang sah dan memiliki kekuatan mengikat dalam pelaksanaan rekrutmen.

“Ditegaskan sekali lagi, gugatan ini dilakukan bukan karena saya tidak lolos seleksi. Ada yang lebih besar lagi yang harus sama-sama kita tegakkan, yakni peraturan perundang-undangan mana yang sebenarnya secara hukum sah dalam mengatur pedoman rekrutmen tersebut,” ujar Ojat, Senin (22/6/2026)

Menurut Ojat, substansi utama yang akan diuji dalam persidangan adalah kedudukan hukum antara Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 dengan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 557 Tahun 2025 yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap proses seleksi periode saat ini, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan rekrutmen anggota Komisi Informasi di masa mendatang.

“Melalui proses persidangan di PTUN Jakarta ini, saya berharap diperoleh kepastian hukum yang jelas mengenai regulasi mana yang memiliki kekuatan mengikat dan sah secara hukum untuk dijadikan pedoman dalam rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat,” katanya.

Lebih lanjut, Ojat menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan mekanisme yang tepat dalam negara hukum untuk menguji apakah suatu keputusan administrasi pemerintahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Mohon doa dan support-nya. Saya percaya proses hukum ini akan menjadi ruang yang tepat untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas persoalan ini,” pungkasnya.

Gugatan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas pedoman rekrutmen anggota Komisi Informasi Pusat yang merupakan lembaga negara independen di bidang keterbukaan informasi publik.

Putusan PTUN Jakarta nantinya berpotensi menjadi rujukan penting dalam menentukan dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi anggota Komisi Informasi pada periode-periode berikutnya. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi