Caption : FK LSM Lebak ketika dialog dengan pihak BJB Cabang Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Gegara naikan biaya admin pajak daerah ( PBB – P2, BPHTB, dan Pajak Daerah Lainnya) dari Rp 2500 menjadi Rp 5000 per wajib pajak. BJB Cabang Kabupaten Lebak Bakal Didemo
” Iya, surat pemberitahuanya kita sudah kirimkan ke Polres Lebak. Agendanya aksinya Jumat 16 Mei 2025″ Ujar Ruyatna ketua FK LSM se Kabupaten Lebak, usai audensi bersama pihak BJB di Kantor BJB Kabupaten setempat, Rabu (14/5/2025).
Menurut Yatna, aksi yang akan dilakukan FK LSM se Lebak, merupakan kritik terhadap BJB, agar tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan.
” Dan kami menilai kenaikan tarif biaya admin pungutan PBB dan lanjya itu, sifatnya sepihak dan cantolan dasar hukumnya tidak jelas, kalau caranya seperti itu bisa masuk katagori pungli ” imbuh Yatna.
Senada dikatakan Marpauci Ketua LSM Gema Perak Kabupaten Lebak. Karena itu pihaknya mendesak Kepala Pimpinan Kantor Cabang BJB Kabupaten Lebak, untuk segera mencabut surat pemberitahuan No, 0313 /RAN – KIM /2024, Perihal : Perubahan biaya Administrasi Pajak Daerah (PBB-P2, BPHTB dan Pajak Lainnya), karena Ilegal dan sepihak serta membebani masyarakat.
” Kami juga minta Aparat Penegak Hukum melakukan Pengusutan terhadap perbuatan pungli itu” tandasnya.
Sementara itu, Rina Kepala BJB KCP Rangkasbitung mengatakan, pemberlakuan kenaikan biaya admin tersebut, didasarkan atas surat memo BJB pusat.
” Dan selama ini juga tak ada komplain dari masyarakat. Kalau keberatan silahkan bersurat” Kilahnya.
Jika memang wajib pajak mau gratis, sambung Rina, pihaknya mempersilakan wajib pajak untuk membayar via Aplikasi Cek Leo.
Hadir dalam audensi ini, diantaranya Yayat Ruyatna, Uci Marpauci, Toni, Tisna, Maykel dan Alex
Usai audensi (silaturahmi), Pihak BJB (Rina) meminta kepada FK – LSM se Lebak untuk tidak melakukan demo.
” Sesuai arahan pak Pinca kalau bisa tidak usah ada demo” pintanya. (budi)