Akademisi Soroti Tunggakan PBB Rp8,4 Miliar PT Wika Serpan: Investor Besar Tak Boleh Kebal Pajak

Yayat - JuaraMedia
6 Agu 2026 11:09
Pajak 0 89
3 menit membaca

Caption : Ari Supriyadi, Akademisi

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp8,4 miliar yang dikaitkan dengan PT Wika Serpan kembali menjadi sorotan. Akademisi menegaskan, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap korporasi besar dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Akademisi STISIP Banten Raya, Ari Supriadi, menilai penyelesaian persoalan tersebut harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperhatikan kepastian regulasi terkait perubahan status Ruang Milik Jalan (Rumija).

“Kasus tunggakan PBB-P2 sebesar Rp8,4 miliar yang dilakukan PT Wika Serpan tidak bisa kita lihat hanya dari satu sisi. PBB-P2 merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Ari kepada Juaramedia, Kamis (6/8/2026).

Menurut Ari, selama memanfaatkan tanah di wilayah Kabupaten Lebak, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi aturan perpajakan sebagaimana wajib pajak lainnya.

“Negara tidak boleh tebang pilih. Jika BUMD, UMKM, bahkan masyarakat bisa ditagih, maka korporasi sebesar PT Wika juga harus tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.

Ia menilai alasan perusahaan yang masih menunggu aturan pelaksana terkait perubahan status Rumija menjadi objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran pajak.

“Alasan menunggu aturan turunan UU Jalan Tol terkait Rumija yang semula masuk objek pajak menjadi PNBP tidak bisa menjadi pembenaran untuk menunda kewajiban,” ujarnya.

Meski demikian, Ari menganggap usulan PT Wika Serpan untuk memisahkan penetapan lokasi (penlok) antara lahan Rumija dan non-Rumija merupakan langkah yang logis agar tidak terjadi pembayaran ganda.

“Kalau memang ada undang-undang baru yang mengubah status Rumija dari objek pajak menjadi PNBP, maka Pemkab Lebak dan Direktorat Jenderal Pajak harus segera duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai PT Wika Serpan membayar ganda,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum aturan pelaksana diterbitkan, status objek pajak tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

“Selama aturan turunan belum ada, status quo tetap berlaku. Nantinya bisa dilakukan restrukturisasi apabila memang terbukti sebagian lahan bukan lagi objek pajak,” jelas Ari.

Di sisi lain, Ari mengakui pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang Seksi 1 telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, mulai dari sektor properti, industri hingga pariwisata.

Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban fiskal perusahaan.

“Pemerintah daerah harus melihat persoalan ini secara holistik seperti yang diminta PT Wika Serpan. Tetapi holistik bukan berarti menoleransi tunggakan. Justru karena telah menikmati manfaat ekonomi, kewajiban fiskalnya juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Sebagai jalan keluar, Ari mengusulkan tiga langkah, yakni Pemkab Lebak melakukan audit untuk memisahkan aset Rumija dan non-Rumija, PT Wika Serpan membayar kewajiban yang tidak disengketakan sambil menempuh mekanisme keberatan sesuai aturan, serta pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Pajak segera menerbitkan aturan pelaksana terkait perubahan status Rumija.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara objek PBB-P2 dan PNBP.

“Jangan sampai kasus ini menciptakan preseden bahwa investor besar dapat menunda pembayaran pajak dengan alasan regulasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus bertindak profesional dengan berpegang pada dasar hukum yang jelas. Keadilan pajak merupakan fondasi kepercayaan antara negara, dunia usaha, dan masyarakat,” pungkasnya.(budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi