
Caption : Ruang Banmus DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Lebak untuk membahas berbagai persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berakhir tanpa hasil. Pasalnya, tidak satu pun perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan maupun kepala SMA dan SMK yang diundang hadir dalam agenda yang sedianya berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Hingga pukul 14.55 WIB, ruang rapat yang telah dipersiapkan Komisi III DPRD Lebak tampak kosong dari pihak yang menjadi mitra pembahasan. Ketidakhadiran tersebut memicu tanda tanya besar, mengingat RDP digelar untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ini.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Lebak, Gugun Nugraha, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan pihaknya belum dapat memenuhi undangan DPRD.
“Untuk hari ini kami belum bisa memenuhi undangan RDP, tetapi kami sudah menyampaikan surat balasan. Kami masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Gugun.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lebak, Erik Heriana. Ia mengaku baru menerima surat pemberitahuan pembatalan kehadiran dari pihak KCD dan sekolah.
“Barusan suratnya kami terima. Alasannya karena harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi terlebih dahulu,” ujar Erik.
Namun demikian, Erik belum dapat memastikan apakah agenda RDP tersebut akan dijadwalkan ulang atau dibatalkan sepenuhnya.
“Untuk jadi atau tidaknya nanti, saya belum tahu,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menjadwalkan pemanggilan sejumlah kepala SMA dan SMK negeri,Senin (22/6/2026) guna meminta penjelasan terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Menurutnya, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah minimnya sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga mekanisme seleksi yang diterapkan sekolah.
“Banyak masyarakat yang mengadu karena merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas dan detail terkait proses pendaftaran maupun tahapan seleksi. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD,” kata Junaedi
Salah satu Kepala SMKN -SMAN yang namanya enggan disebut mengaku, terkait RDP tersebut, pihaknya menunggu keputusan Dindik Banten.
” Sementara kita menunggu petunjuk dari Dindik ” Katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kualitas pelayanan publik di sejumlah sekolah. Junaedi menilai masih terdapat kepala sekolah yang sulit dihubungi dan kurang responsif ketika masyarakat maupun DPRD membutuhkan klarifikasi terkait persoalan pendidikan.
“Pelayanan publik harus menjadi prioritas. Kepala sekolah jangan menghindar ketika ada masyarakat yang membutuhkan penjelasan. Hadapi dan berikan informasi yang dibutuhkan secara terbuka,” tegasnya.
Junaedi bahkan secara khusus menyinggung Kepala SMAN 1 Rangkasbitung yang menurutnya sulit diajak berkomunikasi.
“Jangankan masyarakat biasa, kami sebagai pimpinan Komisi III DPRD yang menjadi mitra bidang pendidikan saja kesulitan berkomunikasi. Telepon tidak direspons, komunikasi juga tidak ada tindak lanjut. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan SMA dan SMK.
“Itu harus dievaluasi oleh Gubernur Banten. Kepala sekolah harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun lembaga yang menjadi mitra pendidikan. Kalau komunikasi saja tidak berjalan, bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” tandasnya.
Dengan batalnya RDP tersebut, berbagai pertanyaan masyarakat terkait transparansi dan pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Lebak untuk sementara masih belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak sekolah maupun KCD Pendidikan. (*)