Polemik Gate Parkir Jalan S.A. Tirtayasa Lebak: Disperindag Sebut Kini Aset Pasar, Keluhan Warga Siap Dievaluasi

Yayat - JuaraMedia
8 Agu 2026 06:45
Daerah 0 18
3 menit membaca

Caption : Yani, Kabis Perdagangan Dinas Indag Kabupaten Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik gate parkir di Jalan S.A. Tirtayasa, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Di tengah sorotan terkait akses masyarakat dan pungutan parkir, Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa ruas yang berada di lokasi gate tersebut kini telah menjadi bagian dari aset Pasar Rangkasbitung, bukan lagi berstatus sebagai jalan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026), menjelaskan bahwa keberadaan gate parkir tersebut berkaitan dengan status aset kawasan Pasar Rangkasbitung.

“Untuk terkait hak akses masyarakat yang terbatas melewati Jalan Tirtayasa, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Jalan Tirtayasa yang di gate parkir tersebut sudah menjadi bagian aset dari Pasar Rangkasbitung, bukan sebagai jalan lagi,” ujar Yani.

Meski demikian, Disperindag Lebak menyatakan terbuka terhadap masukan dan keluhan masyarakat. Evaluasi terhadap keberadaan gate parkir juga disebut akan dilakukan apabila ditemukan persoalan dalam penerapannya.

“Walaupun demikian pastinya kami terbuka dengan adanya masukan dari masyarakat. Ke depan akan melakukan evaluasi dari adanya keluhan-keluhan terkait gate parkir di Pasar Rangkasbitung tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul setelah sistem gate parkir di kawasan Jalan S.A. Tirtayasa mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik, Ari Supriadi. Ia sebelumnya meminta Pemerintah Kabupaten Lebak mengevaluasi kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat.

Menurut Ari, persoalan utama yang perlu diperjelas bukan semata-mata mengenai keberadaan gate, melainkan status kawasan, dasar pengenaan retribusi, serta hak masyarakat yang hanya melintas tanpa menggunakan fasilitas parkir.

“Kalau kendaraan hanya melintas dan tidak menggunakan fasilitas parkir, seharusnya tidak dikenakan retribusi. Jalan umum tidak boleh menjadi jalan berbayar bagi masyarakat yang hanya melintas. Kebijakan ini perlu dikaji kembali,” ujar Ari, Jumat (7/8/2026).

Dosen STISIP Banten Raya itu menilai retribusi parkir pada prinsipnya berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas parkir. Karena itu, menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penerapan pungutan ketika kendaraan masuk melalui gate.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pengelolaan kawasan pasar tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat harus membayar hanya untuk mendapatkan akses melintas.

Selain persoalan akses publik, Ari menyoroti potensi dampak gate terhadap kelancaran lalu lintas. Sistem masuk dan keluar kendaraan melalui gate dinilai berpotensi menimbulkan antrean, terutama pada jam-jam sibuk.

Di sisi lain, pembatasan atau pungutan di dalam kawasan juga dikhawatirkan dapat mendorong sebagian pengguna kendaraan memilih parkir di luar area resmi. Jika tidak diikuti penataan dan pengawasan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa parkir liar dan kesemrawutan lalu lintas.

Karena itu, Ari meminta Pemkab Lebak tidak hanya melihat pengelolaan parkir dari sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan aspek pelayanan publik, kepastian hukum, aksesibilitas, serta kenyamanan masyarakat.

“Optimalisasi PAD memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan hak masyarakat atas akses jalan umum. Kebijakan publik harus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kepentingan warga,” tegasnya.

Sementara itu, penjelasan Disperindag Lebak mengenai status aset menjadi poin penting dalam polemik tersebut. Jika ruas yang dimaksud memang telah menjadi bagian dari aset Pasar Rangkasbitung, maka dasar pengelolaan kawasan, termasuk mekanisme parkir dan akses kendaraan, perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Dengan demikian, persoalan gate parkir tidak berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya pungutan, tetapi juga menyangkut kejelasan status aset, dasar hukum pengelolaan, mekanisme retribusi, serta bagaimana akses masyarakat tetap dijamin.

Disperindag Lebak sendiri menyatakan terbuka terhadap keluhan masyarakat dan berkomitmen melakukan evaluasi. Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan pengelolaan kawasan Pasar Rangkasbitung tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi