
Caption : DLH Lebak Uji Kualitas Udara
JUARAMEDIA, LEBAK – Warga Kabupaten Lebak diminta mewaspadai potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bergerak melakukan pemantauan kualitas udara dengan memasang alat pengambilan sampel selama 24 jam untuk mengukur konsentrasi partikulat di wilayah yang berpotensi terdampak.
Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data aktual dan representatif mengenai kondisi kualitas udara, terutama konsentrasi partikulat yang berpotensi meningkat akibat sebaran abu vulkanik.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan pengambilan sampel selama 24 jam diperlukan agar hasil pengukuran dapat menggambarkan kondisi kualitas udara secara lebih menyeluruh.
“DLH Kabupaten Lebak melakukan pemasangan alat pemantauan kualitas udara ambien dengan pengambilan sampel selama 24 jam. Ini kami lakukan untuk mengetahui secara lebih representatif dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap kualitas udara di wilayah yang terdampak,” kata Irvan kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Menurut Irvan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kondisi kualitas udara berdasarkan hasil pengukuran, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual terhadap keberadaan abu.
“Melalui pemantauan ini, kami ingin mendapatkan data aktual mengenai konsentrasi partikulat di udara, khususnya partikulat yang berpotensi berasal dari atau mengalami peningkatan akibat sebaran abu vulkanik,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, sampel udara yang telah dikumpulkan nantinya akan dianalisis untuk mengetahui tingkat paparan partikulat serta kondisi kualitas udara di lokasi pemantauan.
Hasil pengukuran tersebut kemudian akan dibandingkan dengan baku mutu udara ambien yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar penilaian kondisi udara memiliki dasar data yang objektif.
“Data hasil pengukuran akan kami analisis untuk melihat tingkat paparan dan kondisi kualitas udara, kemudian dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku. Dengan begitu, kami memiliki dasar data yang objektif dalam menilai kondisi udara di wilayah terdampak,” tutur Irvan.
Menurutnya, hasil pengukuran menjadi penting untuk menentukan apakah konsentrasi partikulat di wilayah pemantauan masih berada dalam kondisi yang sesuai dengan baku mutu atau membutuhkan langkah perlindungan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Irvan mengatakan hasil pemantauan kualitas udara akan menjadi bahan pertimbangan teknis bagi DLH Kabupaten Lebak dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut terutama berkaitan dengan langkah perlindungan masyarakat apabila hasil pengukuran menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi partikulat yang berpotensi memengaruhi kualitas udara.
“Hasil pemantauan ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai sejauh mana dampak abu vulkanik terhadap kualitas udara. Data tersebut juga akan menjadi dasar teknis kami dalam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait langkah perlindungan masyarakat,” katanya.
DLH Lebak juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan partikulat di udara, termasuk anak-anak.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara membutuhkan tindakan lebih lanjut, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari imbauan kepada masyarakat hingga pembatasan aktivitas di luar ruangan apabila memang diperlukan.
“Kami tentu memberikan perhatian terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak. Apabila berdasarkan hasil pengukuran kondisi udara memerlukan langkah perlindungan tertentu, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pembatasan aktivitas di luar ruangan apabila memang diperlukan,” ujar Irvan.
Pemantauan selama 24 jam tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Lebak yang berpotensi terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dengan tersedianya data hasil pengukuran, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan langkah penanganan dan perlindungan masyarakat berdasarkan kondisi aktual di lapangan, bukan sekadar asumsi.(*)