
Caption : Maulana, Ketua DPK GMNI Manajmen UNILAM Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – GMNI Manajemen Universitas La Tansa Mashiro (UNILAM) menyoroti larangan penggunaan atribut dan promosi organisasi ekstra kampus dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UNILAM 2026.
Menjaga ketertiban dinilai penting, namun kebijakan tersebut diminta tidak sampai menutup ruang informasi dan kebebasan mahasiswa baru untuk mengenal serta menentukan pilihan organisasi secara mandiri.
Sikap tersebut disampaikan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Manajemen UNILAM melalui pernyataan resminya pada Jumat, 5 September 2026.
DPK GMNI Manajemen UNILAM menyatakan memahami kebutuhan panitia PKKMB dalam menjaga kondusivitas dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Namun demikian, pengaturan terhadap aktivitas organisasi mahasiswa dinilai harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Larangan terhadap pemasangan brosur, spanduk, baliho, serta atribut lainnya dikhawatirkan dapat membatasi ruang mahasiswa baru dalam mengenal berbagai wadah pengembangan diri, kepemimpinan, dan pengabdian kepada masyarakat di luar struktur formal kampus.
“Larangan terhadap pemasangan atribut maupun sosialisasi organisasi ekstra kampus perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi pembatasan terhadap kebebasan mahasiswa untuk memperoleh informasi dan menentukan pilihan organisasi secara mandiri,” demikian bunyi pernyataan resmi DPK GMNI Manajemen UNILAM.
Ketua DPK GMNI Manajemen UNILAM, Maulana Musyaffa, menegaskan bahwa mahasiswa baru bukan sekadar objek dalam kegiatan orientasi kampus, melainkan subjek yang memiliki hak untuk menentukan jalur pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan informasi yang cukup.
Menurut Maulana, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemasangan banner maupun atribut organisasi.
“Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidak boleh memasang banner. Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana kampus memastikan bahwa pengaturan terhadap organisasi kemahasiswaan dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif,” ujar Maulana, Minggu (6/9/2026).
Ia menambahkan, apabila larangan tersebut diberlakukan dengan alasan menjaga ketertiban, maka seharusnya terdapat mekanisme pengaturan yang jelas dan adil tanpa harus menutup seluruh ruang komunikasi organisasi kepada mahasiswa baru.
DPK GMNI Manajemen UNILAM menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dengan pihak universitas maupun panitia PKKMB UNILAM 2026.
Dialog dinilai menjadi jalan yang lebih konstruktif untuk mencari titik temu antara kepentingan menjaga ketertiban kegiatan dan hak mahasiswa untuk memperoleh informasi mengenai berbagai organisasi yang dapat menjadi wadah pengembangan diri.
“Kami memilih dialog sebagai jalan pertama. Kami berharap pihak kampus dapat melihat persoalan ini sebagai ruang evaluasi bersama, bukan sebagai bentuk pertentangan antara mahasiswa dan institusi,” tambah Maulana.
GMNI Manajemen UNILAM berharap pelaksanaan PKKMB UNILAM 2026 dapat berjalan dengan baik, edukatif, dan demokratis.
Mereka juga menekankan bahwa kemajuan sebuah perguruan tinggi tidak hanya dapat diukur dari tingkat ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan, tetapi juga dari kemampuannya dalam merawat ruang dialog, kebebasan berpikir, serta partisipasi aktif mahasiswa.
“Kampus yang maju bukan hanya kampus yang tertib, tetapi juga kampus yang mampu merawat ruang dialog, kebebasan berpikir, dan partisipasi mahasiswanya,” pungkas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panitia PKKMB UNILAM maupun Universitas La Tansa Mashiro belum memberikan tanggapan resmi terkait sikap yang disampaikan DPK GMNI Manajemen UNILAM. JUARAMEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(budi*)