Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Teken Kontrak Jam’iyah dengan 7 Komitmen

Yayat - JuaraMedia
31 Agu 2026 07:57
3 menit membaca

Caption : Ketua PB NU Terpilih Gus Kikin Tengah Membacakan Kontrak Jam’iyah 

JUARAMEDIA, JATIM – KH Kikin Abdul Hakim Mahfud atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 NU.

Pemilihan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026), sekitar pukul 06.20 hingga 07.00 WIB.

Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah AHWA. Dari lima nama calon yang mengikuti penjaringan, anggota AHWA secara mufakat menetapkan Kikin Abdul Hakim Mahfud sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.

Penetapan Gus Kikin tidak berhenti pada keputusan pemilihan. Ketua Umum PBNU terpilih kemudian menandatangani kontrak jam’iyah, sebuah dokumen yang memuat sejumlah persyaratan sekaligus komitmen yang harus dijalankan selama memimpin organisasi.

Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan amanat organisasi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Salah satu poin penting dalam kontrak itu adalah pernyataan bahwa dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 ayat 5.

Ia juga menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.

Selain itu, Gus Kikin menyatakan pernah memiliki pengalaman dalam struktur kepengurusan NU sebagaimana dipersyaratkan dan telah mengikuti kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari badan kaderisasi NU.

Dalam kontrak jam’iyah, Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh.

Komitmen tersebut mencakup menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan jam’iyah, menjaga keutuhan organisasi baik ke dalam maupun ke luar, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusan.

Gus Kikin juga berkomitmen menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 NU serta seluruh kebijakan dan keputusan organisasi.

Yang menjadi perhatian, dalam kontrak tersebut Gus Kikin secara tegas menyatakan bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan PBNU sebagai pimpinan tertinggi NU.

Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak jam’iyah, Gus Kikin menyatakan bersedia dikenai sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga NU, peraturan perkumpulan NU, serta peraturan PBNU.

Kontrak jam’iyah tersebut ditandatangani di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026.

Keputusan pemilihan Gus Kikin ditandatangani anggota AHWA yang terdiri dari KH Miftahul Akhyar, KH Dr Badrudin, KH Anwar Mansur, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Anwar Iskandar, KH Nuruz Zahri Yahya, KH Abun Bunyamin, serta KH Prof Dr Said Aqil Siroj.

Dalam penyampaian setelah pembacaan berita acara, disebutkan bahwa lima calon yang mengikuti proses penjaringan telah mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih.

Selain memilih Ketua Umum, anggota AHWA juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kepengurusan PBNU mendatang oleh tim formatur.

“Sehingga akan berjalan dengan sebaik-baiknya dalam menahkodai NU ke depan,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.

Terpilihnya Gus Kikin sekaligus menandai dimulainya periode kepemimpinan baru PBNU 2026-2031. Dengan kontrak jam’iyah yang telah ditandatangani, kepemimpinan Gus Kikin kini dibarengi sejumlah kewajiban organisasi yang secara eksplisit dituangkan dalam dokumen tersebut.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi