Penambang Emas Rakyat di Lebak Selatan Jadi Sorotan, King Badak: Negara Wajib Hadir Menjamin Kesejahteraan

Yayat - JuaraMedia
26 Jul 2026 12:27
Daerah 0 17
3 menit membaca

Caption : Eli Sagroni, Ketua Badak Banten Perjuangan

JUARAMEDIA, LEBAK – Aktivitas penambangan emas rakyat di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya melihat persoalan tambang rakyat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga wajib hadir menjamin kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Menurut Eli, penambangan rakyat yang berlangsung di kawasan lahan negara yang dikelola PT Perhutani serta sebagian berada di area bekas pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di kawasan Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, merupakan realitas sosial yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi masyarakat Lebak Selatan.

Karena itu, pemerintah didorong mengedepankan pembinaan, keselamatan kerja, serta penyusunan skema pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eli menjelaskan, kawasan Cikotok memiliki sejarah panjang sebagai daerah pertambangan emas sejak masa kolonial Belanda hingga pendudukan Jepang. Hingga kini, aktivitas penambangan rakyat masih menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga.

“Yang perlu dipahami, masyarakat melakukan aktivitas penambangan di kawasan lahan negara yang dikelola oleh Perhutani. Mereka tidak mengambil atau merusak tanaman milik Perhutani. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Eli Sahroni, Minggu (26/7/2026)

Ia menilai, keberadaan penambang rakyat tidak bisa dilepaskan dari keterbatasan lapangan pekerjaan di wilayah Lebak Selatan. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan tambang rakyat perlu dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif dengan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Eli juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Harapannya, masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki daerahnya,” katanya.

Meski demikian, Eli menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan.

Selain itu, ia mengingatkan para penambang agar selalu mengutamakan keselamatan kerja. Menurutnya, aktivitas penambangan bawah tanah memiliki tingkat risiko yang tinggi apabila dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang memadai.

“Saya mengimbau kepada para penambang agar selalu menggunakan alat pelindung diri dan memperhatikan keselamatan kerja. Aktivitas di dalam lubang tambang sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan jiwa apabila dilakukan tanpa prosedur yang baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eli juga mendorong para penambang rakyat untuk membentuk wadah organisasi atau koperasi sebagai sarana koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Ia menyebut para penambang dapat membentuk koperasi baru atau bergabung dengan Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang selama ini menjadi wadah koordinasi para penambang emas di Kecamatan Cibeber.

“Sebaiknya para penambang memiliki wadah, misalnya koperasi, sehingga kepentingan mereka dapat dikoordinasikan dengan baik. Mereka juga bisa bergabung dengan koperasi yang sudah ada, seperti Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ), agar pembinaan dan komunikasi dengan para pihak menjadi lebih mudah,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, King Badak berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Lebak dapat memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan penambang rakyat melalui program pembinaan, peningkatan standar keselamatan kerja, serta penyusunan kebijakan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog, pembinaan, dan pemberdayaan akan menjadi langkah yang lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan tambang rakyat di Lebak Selatan dibandingkan pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan semata. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi