Soal Perda Tata Ruang dan Wilayah, DPRD Lebak Ancam Hak Angketkan Eksekutif. 

Caption : DPRD Lebak ketika RDP dengan Eksekutif 

JUARAMEDIA,LEBAK- DPRD Lebak ancam hak angketkan eksuktif dalam hal ini tim penyusun Reperda  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemkab Lebak. Pasalnya, substansi dan isi Perda tata ruang dan wilayah tidak sesuai dengan hasil pembahasan bersama, yang telah di tanda tangan pimpinan DPRD.

” Jujur kami merasa tak dihargai dan dilecehkan. Raperda itu kami bahas selama 1 tahun lebih dan cukup melelahkan. Ko tiba tiba hasilnya tidak sesuai dengan yang kita bahas dan disetujui bersama, jelas ini mengecewakan kami ” ujar Bangbang anggota DPRD Fraksi Gerindra usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Kepala OPD Pemkab Lebak di gedung DPRD Lebak, Senin (25/3/2024).

Raperda RTRW itu, merupakan hasil pembahasan dengan pansus dan telah di tandatangani pimpinan DPRD.

” Artinya, setelah keluar jadi produk hukum dalam hal ini Perda, subtansi dan segala isinya sesuai yang telah disetujui bersama, kenapa ini berubah total, misalnya soal kebijakan zonasi tambang dan ternak ” imbuh Bangbang tanpa menjelaskan perubahan zonasi tambang dan ternak seperti apa?

Adanya perubahan zonas tersebut, sambung Bangbang , pihaknya menilai eksekutif telah mengambil langkah  keputusan sepihak, karena tanpa minta persetujuan DPRD kembali.

“Ini yang harus digaris bawahi oleh temen temen pansus dan anggota DPRD lainya. Sebab menurut kami produk hukumnya adalah cacat. Karena tidak ada persetujuan secara khusus atau formal melalui Paripurna” tandas Ketua DPC Partai Gerindra Lebak ini.

Tentunya persoalan ini kata Bangbang akan menjadi perhatian serius dan fokus lembaga DPRD.

” Kami merasa dilecehkan, terutama oleh tim penyusun Raperda RTRW itu, karena itu tadi sudah muncul wacana hak angket dari temen temen fraksi Nasdem” pungkasnya .

Sekedar diketahui RDP dipimpin langsung oleh H.Yanto Ketua Komisi III DPRD Lebak dari  Fraksi Nasdem, juga hadir sejumlah anggota DPRD Lebak, Ketua Pansus Raperda RTRW, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, dan Kabag hukum Pemkab  Lebak.(budi)