King Badak Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Siswa SD di Lebak, Sekolah Beri Klarifikasi

Yayat - JuaraMedia
6 Jul 2026 16:44
Pendidikan 0 61
2 menit membaca

Caption : H Eli Sahroni, Ketum DPP Badak Banten Perjuangan

JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menyoroti dugaan penahanan ijazah seorang siswa SD di Kabupaten Lebak yang disebut berpotensi menghambat kelanjutan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Pendidikan segera menelusuri informasi tersebut apabila terbukti benar. Menanggapi hal itu, pihak SD Insan Karima Rangkasbitung memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa hak siswa untuk melanjutkan pendidikan telah diberikan dan tidak ada penahanan ijazah.

King Badak mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit membuat banyak keluarga harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak. Menurutnya, keadaan tersebut tidak boleh menjadi alasan yang menghambat hak anak memperoleh pendidikan.

“Realitas yang dihadapi masyarakat kurang mampu saat ini sangat memprihatinkan. Mereka bekerja keras setiap hari, namun penghasilannya sering kali belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan keluarga. Walau begitu, mereka tetap berjuang agar anak-anak memperoleh pendidikan yang layak,” ujar Eli Sahroni.

Keprihatinan itu, lanjutnya, muncul setelah dirinya menerima informasi mengenai dugaan penahanan ijazah atau dokumen kelulusan milik seorang siswa SD Insan Karima Rangkasbitung bernama Raisha Rasyidatu Marwa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ijazah tersebut diduga belum diserahkan karena masih terdapat tunggakan biaya pendidikan.

Menurut King Badak, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi menghambat proses pendaftaran siswa ke jenjang SMP sehingga dapat memengaruhi keberlanjutan pendidikannya.

“Saya sangat prihatin apabila ada anak yang terancam tidak bisa melanjutkan sekolah karena persoalan administrasi atau tunggakan biaya. Pendidikan merupakan hak setiap anak yang harus dilindungi. Saya mendesak pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak terkait segera turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan masa depan anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan di dunia pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

“Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Semua pihak harus bersama-sama menjaga agar setiap anak tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SD Insan Karima Rangkasbitung, Yuliya Hasanah, membantah adanya penahanan ijazah sebagaimana informasi yang beredar.

“Kita sudah memberikan hak siswa untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya,” ujar Yuliya melalui pesan WhatsApp. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi