373 Koperasi di Lebak Mati Suri, Dinas Ungkap Penyebab Utama: Anggota Rajin Pinjam, Enggan Bayar dan RAT Diabaikan

Yayat - JuaraMedia
29 Jul 2026 11:08
Koperasi 0 27
3 menit membaca

Caption : Kabid Koperasi Dinkop Lebak, Novi Rahmayanti

JUARAMEDIA, LEBAK – Kondisi koperasi di Kabupaten Lebak masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak hingga Juni 2026, dari total 1.521 koperasi yang terdaftar, hanya 1.148 koperasi yang masih aktif, sementara 373 koperasi dinyatakan tidak aktif.

Penyebab utama tidak aktifnya ratusan koperasi tersebut adalah buruknya kesehatan keuangan akibat tingginya tunggakan pinjaman anggota, serta tidak dipenuhinya kewajiban penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang Koperasi, Novi Rahmayanti, menjelaskan bahwa mayoritas koperasi di Lebak merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Menurutnya, banyak anggota yang aktif meminjam dana, tetapi kurang disiplin dalam menabung maupun mengembalikan pinjaman.

“Namanya koperasi itu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Ketika simpanan anggota keluar menjadi pinjaman, tetapi anggotanya tidak gemar menabung dan tidak membayar kembali pinjamannya, operasional koperasi akan terganggu. Kondisi ini membuat koperasi menjadi tidak sehat,” ujar Novi saat ditemui JUARAMEDIA di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Selain kondisi keuangan, status aktif koperasi juga ditentukan oleh kepatuhan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT menjadi kewajiban setiap koperasi sebagai forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, termasuk pelaporan aset, simpanan, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Kabupaten Lebak telah mengirimkan surat teguran kepada koperasi yang belum menyelenggarakan RAT.

Meski batas ideal pelaksanaan RAT berakhir pada Juni, pemerintah masih memberikan dispensasi agar koperasi segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut.

“Kami mendapat arahan dari Kementerian Koperasi agar seluruh koperasi melaksanakan RAT. Karena itu kami mengeluarkan surat teguran. Bagi yang belum melaksanakan RAT masih diberikan dispensasi beberapa bulan ke depan untuk segera menyelesaikannya,” kata Novi.

Di sisi lain, Dinas Koperasi juga mengakui pengawasan terhadap koperasi belum maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia.

Dengan jumlah koperasi yang mencapai lebih dari 1.300 unit, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jumlah petugas pengawas yang hanya sekitar 4–9 orang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami tidak bisa menjangkau seluruh koperasi secara langsung karena wilayahnya sangat luas. Kami lebih banyak melakukan koordinasi melalui telepon atau mengunjungi lokasi yang memungkinkan. Untuk KDMP sendiri, sebagian sudah mulai melapor dan melaksanakan RAT meski belum seluruhnya beroperasi penuh,” jelasnya.

Novi menegaskan, keberlangsungan koperasi tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga pada kedisiplinan seluruh anggota dalam memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, koperasi pegawai relatif lebih stabil karena pembayaran simpanan dan angsuran dilakukan melalui pemotongan gaji. Sebaliknya, koperasi di tingkat desa menghadapi tantangan lebih besar karena anggotanya memiliki berbagai kewajiban keuangan dan sulit ditagih.

“Harapan kami koperasi ke depan dikelola lebih baik. Pengurus harus jujur, tetapi anggota juga harus disiplin. Kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar aset koperasi tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh anggota,” pungkasnya.(budi*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi