Ekpos Kasus Pembunuhan UB, Polres Lebak Tetapkan Enam Tersangka Juga Sebut Motifnya Geram dan Emosi

Yayat - JuaraMedia
4 Mei 2023 12:17
3 menit membaca

Caption :  Ka Polres Lebak AKBP Wiwin ketika memimpin Ekpos Kasus Pembunuhan UB

 

JUARAMEDIA, LEBAK – Polres Lebak ekpos atau gelar Press Conprens kasus pembunuh Udin Batik (UB) , di Kapolres setemoat, Kamis (4/5/2023).

Ekpos yang di pimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dengan didampingi oleh didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. , Kasie Humas Polres Lebak IPTU Aminarto , Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak IPTU M.Hazali Alvian,SH, dan Sejumlah awak Media di Lebak ini.

Menghadirkan enam terangka dan sejumlah alat bukti. Ke enam tersangka yang dihadirkan didepan awak media yakni, yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48). Meski demikian, menyatakan masih ada empat pelaku lain yang kini menjadi DPO Polres Lebak.

” Yang kita sudah amankan saat ini, ada enam pelaku, tapi kita masih mengejar tempat pelaku lain yang telah menjadi DPO”

” Kita juga amankan sejumlah senjata tajam atau golok yang di gunakan para pelaku untuk menghabisi korban dan pakaian korban ” Imbuh Wiwin.

Ke enam tersangka ini kata Wiwin dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 360 KUHP, dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun. Sedangkan untuk tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana.

” Dengan ancaman Hukuman Penjara selama – lamanya 6 Tahun,” katanya.

Kasus ini kata Wiiwin motifnya yaitu karena sejumlah warga yang menjadi pelaku ini, karena merasa geram dan emosi mendengar korban akan membakar rumah warga dan akan membacok warga yang mencoba menghalanginya.

” Dan kejadian ini bermula dari adanya informasi yang di dapat, oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang nama sdr. HS (55), bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga Kp. Cisedang,” kata Wiwin.

Sekedar diketahui, UB ini di habisi sejumlah warga tersebut, Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, dengan mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya, bahkan usunya pun hingga terburai.

pelaku yang diduga sebagai provokator, Yaitu MJ Dan HS,” Ucap Andi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, mengatakan kronologis penangkapan,pihaknya mendapatkan laporan kejadian tersebut,langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi.

” Kami dengan temen dari Polsek Sajira langsung mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator. Yaitu MJ Dan HS,” Kata Andi.

“Kemudian pada Kamis (27/4/ 2023) dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta Pemerintah Desa Margaluyu Ke-empat pelaku lainnya yaitu Sdr. SDM,Sdr.NRJ, Sdr. SNR dan Sdr. BHR menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian,” Pungkasnya. (budi/irfan)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi