Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kelemahan Audit, Oya Masri Minta Dibebaskan dari Kasus PDAM Lebak

Yayat - JuaraMedia
13 Mei 2026 15:42
Hukum 0 101
2 menit membaca

Caption : Kuasa Hukum Bongkar Mantan Dirut PDAM Lebak Oya Masri Minta

JUARAMEDIA, SERANG – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak Tahun 2020, Oya Masri, membongkar dugaan kelemahan audit kerugian negara dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (13/5/2026).

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum Oya Masri menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Lebak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Kuasa hukum Oya Masri, Acep Saepudin, menyatakan perkara yang menjerat mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak Tahun 2020 tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan tindak pidana korupsi.

“Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum seluruhnya tidak terbukti di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim harus membebaskan klien kami,” kata Acep dalam sidang.

Menurutnya, unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi tidak pernah dibuktikan secara konkret selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa memperkaya diri sendiri ataupun menerima keuntungan pribadi dari perkara yang didakwakan.

“Tidak terdapat indikasi bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau menerima keuntungan pribadi dari perbuatan yang didakwakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang dijadikan acuan dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa menilai audit yang digunakan dalam proses hukum tidak dilakukan secara komprehensif.

Acep menyebut, ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak yang juga Ketua Tim Audit dalam persidangan sebelumnya pada 8 April 2026 mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan audit langsung, melainkan hanya menyimpulkan hasil audit dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI).

“Padahal kedua organisasi tersebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan Oya Masri dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak Tahun 2020 tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi