
Caption : Tiga Pelaku
JUARAMEDIA, LEBAK – Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Lebak kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengamankan tiga orang pelaku dalam operasi dini hari di Kecamatan Banjarsari, Kamis (7/5/2026). Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan butir obat tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kepada kalangan muda di wilayah Lebak Selatan.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19). Mereka ditangkap dalam dua pengungkapan kasus berbeda yang dilakukan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak dipimpin Ipda Saepudin.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiyana, SH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Epy Cepiyana, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni MY dan MF.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir obat jenis Tramadol HCI dan 104 butir obat jenis Hexymer. Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang warna hitam serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MY mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta sebelum diedarkan di wilayah Lebak.
Tak berselang lama, Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus serupa dan mengamankan tersangka DP beserta sejumlah barang bukti obat-obatan tanpa izin edar lainnya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
AKP Epy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Lebak karena dinilai membahayakan generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin edar karena selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. (budi*)