DPRD Minta PLN Bebaskan Sejumlah Pelanggan Dari Tagihan Susulan

Muhamad Mubin Wibawa
12 Jun 2020 09:48
3 menit membaca

Caption : Anggota DPRD Lebak, Komisi II dari Fraksi PKS, Abdul Rohman (Komeng) 

JUARAMEDIA LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Abdul Rohman meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Rangkasbitung untuk membebaskan sejumlah tagihan susulan terhadap pelanggan yang merasa dirugikan oleh pihak Loket di Jalan Patih Derus, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

“Kami minta PLN tanggungjawab terhadap sejumlah pelanggan yang sudah membayar tagihan di loket milik (WI),” kata Anggota Komisi II, DPRD Lebak, Abdul Rohman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2020).

Pria yang akrab disapa Komeng ini menjelaskan, seharusnya pihak PLN tidak lepas dari tanggungjawab disaat adanya kejadian diluar dugaan yang menyebabkan pelanggan dirugikan.

“Intinya kami minta bebaskan biaya pelanggan yang sudah membayar ke loket tersebut. Meskipun, pihak loket tidak menyetorkan ke PLN,” ujar Komeng.

Politisi yang terlahir dari partai PKS ini menegaskan, jika terjadinya pemutusan aliran listrik sementara oleh pihak PLN, akibat pelanggan tidak mampu membayar tagihan yang belum disetorkan oleh Loket (WI). Tentu, pihaknya akan memanggil manajement PLN ke gedung DPRD Lebak.

Di tempat berbeda, Nana salah seorang pelanggan yang mengaku dirugikan oleh Loket (WI) mengatakan, selama satu tahun kebelakang, loket (WI) selalu kooperatif dalam menerima dan menyetorkan pembayaran tagihan listrik disetiap bulannya. Namun, di Bulan Mei 2020 pembayaran dirinya tidak disetorkan ke PLN.

“Kami tidak merasa salah. Karena kita sudah membayarnya di loket. Namun, yang saya sesalkan munculnya kwitansi tagihan susulan,” ujar Nana.

Menurut Nana, petugas PLN tetap bersikukuh meminta pembayaran di bulan Mei. Sedangkan, ia bersama pelanggan lainnya diberikan kelonggaran hingga Tanggal 20 Juni 2020 kedepan dan jika tidak bisa melakukan pembayaran Mei dan Juni, tentu aliran listriknya akan dihentikan sementara oleh petugas PLN.

“Lantas kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggungjawab mengganti rugi biaya tagihan kami,” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Kepala Super Visi Vendor Arindo yang merupakan mitra kerja PLN, Yadi mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan koordinasi terhadap keluarga pengelola Loket (WI) yang berada di Jalan Patih Derus, tepatnya di perempatan Lampu Merah didepan Dealer Honda. Untuk bertanggungjawab mengganti rugi biaya pembayaran tagihan pelanggan yang belum disetorkan.

“Kami sudah melakukan musyawarah dengan keluarga pengelola Loket (WI). Kemudian, hasil dari musyawarah tersebut, salah satu keluarganya akan mengganti biaya tagihan pelanggan yang belum disetorkan,” kata Yadi saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Yadi, niatan baik dari salah satu keluarga WI untuk melunasi biaya tagihan pelanggan PLN yang belum disetorkan, ditargetkan hingga Tanggal 20 Juni 2020 kedepan.

“Keluarga WI akan menjual beberapa asetnya untuk menutupi biaya tagihan pelanggan PLN,” ungkapnya.

Menurutnya, tagihan pelanggan yang belum disetorkan, terhitung sekitar 100 pelanggan.

“Data yang terhitung masih sementara. Mengingat, pelanggan yang melaporkan ke PLN baru mencapai sekitar 100 konsumen,” terangnya.

Yadi menambahkan, jika petugas tidak akan melakukan pemutusan sementara kepada pelanggan yang belum bisa melunasi tunggakan tagihan pada Bulan Mei dan Juni.

“Kami beri kelonggaran terhadap pelanggan hingga Tanggal 20 Juni 2020 kedepan dan apabila diabaikan serta melewati ketentuan hari yang sudah ditargetkan, tentu petugas akan melakukan pemutusan sementara,” tandasnya. (bin).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *