Kisruh Kades Versus TPK, Kades Tambak Sebut TPK Sudah Diberhentikan

Redaksi - JuaraMedia
6 Des 2019 22:37
Lebak 0 58
2 menit membaca

Caption : Bangunan Kantor Desa Tambak, nampak Kades Tambak Mirta (pake kaos kerah)

Editor / Laporan : Yaris / Ade Supardi

 

JUARAMEDIA. COM, LEBAK – Kisruh Kades versus TPK, Mirta Kades Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten menyatakan Iwan Sunarya  TPK Desanya, telah diberhentikan. Untuk sementara jabatan ketua TPK Desa Tambak tersebut kosong.

” Sejak September 2019 lalu, sudah saya berehentikan.  ” Ujar Mirta di kediamannya, Jumat (7/12/2019 ).

Alasan pihaknya memberhentikan ketua TPK Iwan ini kata Mirta, karena kinerja Iwan dalam melaksanakan sejumlah program pembangunan yang didanai dana desa dinilainya buruk.

” Saya ingin jalanya pemerintahan di Desa Tambak ini berjalan baik dan bersih dari berbagai unsur yang melanggar hukum” Imbuhnya.

Terkait dengan pembangunan gedung serba guna di Desanya, kata Mirta telah sesuai mekanisme dan prosedur yang semestinya. Bahkan pengalihan obyek bangunan yang awalnya  berdasarkan Musdes adalah gedung serbaguna, kemudian beralih fungsi menjadi pembangunan kantor desa, sambung Mirta sudah persetujuan Camat Cimarga.

” Untuk  soal pembangunan kantor desa ini  telah sesuai mekanisme  dan prosedur yang benar. Jadi apa yang di tuduhkan saudara Iwan itu semuanya tidak benar. Dan saya akan siap buka bukaan, jika saudara Iwan ini terus mencari cari kesalahan saya ” Kilahnya.

Iwan Suryana  ketua TPK Desa Tambak Kecamatan Cimarga membantah pihaknya telah di berhentikan dari jabatannya sebagai  ketua TPK.

” Selain tidak pernah menerima surat pemberhentian, juga hingga saat ini secara administrasi yang berkaitan  pembangunan lapen jalan dan MCK  masih tanggung jawab saya. Pembangunannya untuk lapen sudah selesai, sekarang tinggal MCK lagi yang masih dalam tahap pelaksanaan, ” Katanya.

Sementara itu Dede Kasi Ekbang Desa Tambak mengatakan, pihaknya sempat di perintahkan Kadesnya  untuk membuat surat pemberhentian ketua TPK tersebut. Namun setelah konsultasi dengan pihak Kecamatan, sambung Dede, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena untuk pemberhentian atau penggantian ketua TPK itu, sambung Dede, harus menempuh prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.

”   Yang pasti harus ada musyawarah dulu. Karena itu, hingga saat ini segala administrasi  yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan jalan lapen dan MCK masih pak Iwan sebagai ketua TPK nya” Katanya.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *