Dituduh KDRT, Sekdes Gununganten Bantah Tuduhan Mantan Istri, Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Korban Pemukulan

Yayat - JuaraMedia
2 Nov 2026 20:07
Hukum 0 158
3 menit membaca

Caption : Acep Saepudin Kuasa Hukum

JUARAMEDIA, LEBAK – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, H. Didin Wahyudin, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Didin membantah tuduhan yang dilaporkan mantan istrinya dan menyebut persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman keluarga.

Bantahan itu disampaikan setelah Didin menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak sebagai saksi dalam perkara dugaan KDRT tersebut, Senin (2/11/2026).

Kuasa hukum Didin, Acep Saepudin, mengatakan pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia juga mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai berhati-hati dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Iya betul, hari ini klien saya H. Didin Wahyudin, S.Sos telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan KDRT yang saat ini ditangani Unit PPA Polres Lebak. Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang sangat hati-hati dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Acep dalam keterangan persnya, Senin (2/11/2026)

Namun, Acep secara tegas membantah adanya tindakan kekerasan maupun ancaman yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut dia, peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan kesalahpahaman. Bahkan, Acep mengklaim kliennya justru mengalami pemukulan dari pihak pelapor saat kejadian berlangsung.

“Klien kami tidak pernah memukul maupun mengancam mantan istrinya. Hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada para saksi yang hadir di tempat kejadian perkara. Karena sesungguhnya klien kamilah yang dipukuli oleh pelapor,” ungkapnya.

Acep menambahkan, pihaknya menyebut Didin tidak membuat laporan atas dugaan pemukulan tersebut karena masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan itikad baik.

Terkait munculnya sejumlah pernyataan di ruang publik yang dinilai menggiring opini, Acep juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menyampaikan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Ia menilai tudingan yang menyerang kliennya berpotensi menjadi persoalan hukum tersendiri apabila mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.

Senada dengan Acep, kuasa hukum lainnya, Wiyono, mengimbau masyarakat agar tidak ikut memperkeruh persoalan yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Wiyono, perkara tersebut merupakan persoalan keluarga yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia mengingatkan bahwa komentar maupun pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak yang menyampaikannya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, mendesak Unit PPA Satreskrim Polres Lebak agar memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan KDRT terhadap perempuan berinisial PS.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap terlapor berinisial FFR. King Badak menilai proses penyidikan perlu disampaikan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Ia juga menyebut sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, telah menjalani pemeriksaan. Bahkan, seorang berinisial DW disebut sempat pingsan ketika menjalani pemeriksaan pada Senin sebelumnya.

King Badak sebelumnya meminta penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum selanjutnya.

Ia bahkan menyatakan Badak Banten Perjuangan siap menggelar aksi damai dan konstitusional apabila dalam beberapa hari tidak ada kejelasan mengenai perkembangan status hukum perkara tersebut.

Dengan adanya bantahan dari kuasa hukum Didin dan desakan dari pihak yang mengawal dugaan perkara KDRT tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses penyidikan Unit PPA Polres Lebak.

Namun, penting ditegaskan bahwa tuduhan KDRT maupun klaim adanya pemukulan terhadap pihak terlapor masih merupakan keterangan masing-masing pihak yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pemeriksaan sebagai saksi juga tidak dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lebak mengenai hasil pemeriksaan terbaru maupun perkembangan status hukum perkara tersebut.

JUARAMEDIA akan terus berupaya mengonfirmasi pihak pelapor dan Polres Lebak guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan perkembangan perkara disampaikan berdasarkan fakta dan keterangan resmi. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi