
Caption : RDP tentang Kasus Desa Margajaya
JUARAMEDIA, LEBAK – Gara – gara tersandung Narkoba, Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga masuk ranah pembahasan dewan, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 13,30 Wib DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Margajaya.
” Keinginan sebagian besar warga Margajaya Kadesnya minta DPRD merekomendasikan untuk pemecatan . Karena telah tersandung kasus narkoba, dan itu artinya telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatanganinya” ujar Kuncoro Ketua BPD Margajaya, usai melakukan RDP di gedung DPRD Lebak.
” Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan berkas atau dokumen sekitar 3000 tandatangan warga Margajaya, yang menolak Mul sebagai Kades Margajaya, ke Komisi 1 dan DPMD” imbuh Kuncoro.
Sementara itu, Juned sekertaris Komisi 1 DPRD Lebak mengatakan, pihaknya menerima aspirasi perangkat dan warga Desa Margajaya tersebut.
” Untuk sementara kita tampung dulu aspirasinya, selanjutnya akan kita kaji dan melaporkannya ke pimpinan lembaga, hasilnya akan kita rekomendasikan ke Pj Bupati melalui DPMD ” Kilah Juned.
RDP tersebut di pimpin oleh Juned sekertaris Komisi 1 DPRD Lebak, dengan didampingi oleh Wk ketua Mustofa (Demokrat) dan anggota Komisi I, yakni Sudirman (Perindo) , Dodi Sopyan (Golkar), dan Baehaqi ( PPP). Selain itu hadir pula kepala DPMD Lebak dan sejumlah Jajaranya, Camat Cimarga, dan puluhan perangkat dan warga Desa Margajaya.
Pada kesempatan ini juga, Komisi I DPRD Lebak, menggelar RDP dengan Camat Cimarga dan warga Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, yang Kadesnya tersandung Kasus dugaan perselingkuhan dengan Kaur Keuangan Desanya. (budi /jm)