
Caption : Ketum DPP BBP Eli Sahroni
JUARAMEDIA, LEBAK — Dugaan persoalan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mencuat di Kampung Muara, RT 009/RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Keluarga almarhumah Lilis binti Anda mempertanyakan penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM), sementara pembayaran iuran yang disebut berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Maret 2026 diduga tidak disertai kuitansi resmi.
Kasus ini mencuat setelah Eli Sahroni alias King Badak, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP) yang mendampingi ahli waris, menyampaikan keberatan atas persoalan kepesertaan dan pembayaran iuran tersebut kepada media di kantor pusat organisasi itu.
Menurut Eli, almarhumah Lilis merupakan ibu rumah tangga yang telah menderita diabetes selama kurang lebih tiga tahun. Ia mengaku, almarhumah didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan oleh seorang mitra Perisai berinisial Ibu Mul sejak Agustus 2024.
Namun, selama membayar iuran secara tunai setiap bulan, almarhumah disebut tidak pernah menerima kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
“Setiap membayar iuran bulanan, almarhumah tidak pernah diberikan kuitansi oleh Umu dan Vera selaku pihak yang mewakili Ibu Mul,” ujar Eli.
Persoalan semakin serius setelah Lilis meninggal dunia pada 1 April 2026. Ahli waris bernama Royanih kemudian mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan nomor referensi 16055076471.
Eli menyebut klaim tersebut ditolak dengan alasan yang menurut keterangannya berkaitan dengan status almarhumah sebagai ibu rumah tangga dan riwayat penyakit diabetes.
Informasi mengenai alasan penolakan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen keputusan penolakan beserta dasar ketentuan yang digunakan juga penting untuk memastikan alasan resmi di balik keputusan tersebut.
King Badak mempertanyakan dasar pendaftaran almarhumah sebagai peserta apabila pada akhirnya klaim JKM tidak dapat dibayarkan sebagaimana yang diharapkan ahli waris.
“Kalau memang tidak layak, mengapa didaftarkan? Kalau iuran diterima selama 20 bulan, ke mana uangnya? Sistem BPJS baru aktif pada 2 Oktober 2025, padahal menurut catatan keluarga, pembayaran sudah dilakukan sejak Agustus 2024,” tegas Eli, Sabtu (18/10/2026).
Ia menilai, perbedaan antara waktu pembayaran yang diklaim keluarga dan tanggal aktif kepesertaan yang disebutnya perlu ditelusuri secara transparan.
Menurut Eli, pihaknya menemukan buku catatan tangan milik almarhumah yang memuat pencatatan pembayaran iuran secara tunai.
Catatan tersebut, kata dia, menjadi salah satu bahan untuk menelusuri pembayaran yang disebut berlangsung selama sekitar 20 bulan.
Meski demikian, keberadaan catatan pribadi tersebut perlu dicocokkan dengan bukti lain, seperti data kepesertaan, riwayat pembayaran, identitas penerima uang, serta pencatatan iuran pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Eli menduga terdapat persoalan dalam proses pengelolaan pembayaran iuran dan penyampaian informasi mengenai kepesertaan. Ia juga menyoroti dugaan praktik penjualan produk yang tidak sesuai dengan kondisi atau pemahaman peserta.
Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terjadi kelalaian administrasi, kegagalan penyetoran iuran, kesalahpahaman mengenai manfaat program, atau pelanggaran lainnya.
Sebagai langkah lanjutan, Eli mengatakan Badak Banten Perjuangan telah melayangkan Somasi Nomor 050 kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Somasi Nomor 051 kepada pihak mitra Perisai berinisial Ibu Mul.
Menurut Eli, somasi tersebut telah dikirim sekitar satu minggu sebelum keterangannya disampaikan kepada media. Ia mengaku belum menerima jawaban dari kedua pihak hingga berita ini disusun.
“Kami memiliki buku catatan pembayaran milik almarhumah sebagai bahan untuk menelusuri persoalan ini. Kami akan melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Polda Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat melalui layanan 175. Jika tidak ada kejelasan dan keadilan, kami akan menggelar aksi,” ujar Eli.
Pihaknya meminta persoalan tersebut ditangani secara terbuka, termasuk dengan menelusuri aliran pembayaran iuran, status kepesertaan, dan dasar penolakan klaim JKM.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi. Di antaranya, bagaimana status kepesertaan almarhumah sejak awal pendaftaran, apakah pembayaran tunai yang disebut keluarga telah diteruskan dan tercatat dalam sistem, serta apa dasar ketentuan yang digunakan untuk menolak klaim JKM.
Keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan pihak mitra Perisai menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan pihak mitra Perisai berinisial Ibu Mul belum memberikan keterangan kepada media terkait persoalan tersebut.
JUARAMEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPJS Ketenagakerjaan, pihak mitra Perisai, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Publikasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penelusuran yang transparan agar hak ahli waris memperoleh kejelasan dan setiap dugaan pelanggaran dapat diuji berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.(*)