Mardiono Tegaskan Sikap PPP soal Parliamentary Threshold: Jangan Eliminasi Kelompok Politik

Yayat - JuaraMedia
22 Sep 2026 06:14
Politik 0 40
4 menit membaca

Caption : Mardiono Ketua Umum PPP

JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan sikap partainya terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Menurutnya, perubahan aturan Pemilu harus tetap memberikan ruang kompetisi bagi seluruh kelompok politik dan tidak menjadi instrumen untuk mengeliminasi kelompok tertentu.

“Pemilu bukan tempat untuk mengeliminasi anak bangsa atau kelompok-kelompok di tengah-tengah bangsa,” tegas Mardiono usai menghadiri pengukuhan Pengurus Harian DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten di Kabupaten Lebak, Senin (21/9/2026).

Mardiono mengatakan, persoalan parliamentary threshold menjadi salah satu tantangan PPP dalam menghadapi Pemilu 2029. Karena itu, partai perlu melakukan evaluasi sekaligus memperkuat basis suara di berbagai daerah.

Menurut dia, perolehan suara PPP di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perolehan kursi di tingkat nasional.

“Suara daerah kabupaten/kota dan suara di provinsi kemudian suara di pusat itu memang tidak berbanding lurus. Ini menjadi evaluasi utama agar kita mendapatkan suara yang lebih merata di 2029 nanti,” kata Mardiono.

Mardiono menegaskan PPP siap menghadapi berbagai kemungkinan perubahan aturan Pemilu, termasuk apabila angka parliamentary threshold mengalami perubahan.

Namun, ia mengingatkan bahwa aturan tersebut perlu tetap memberikan ruang bagi kelompok-kelompok politik untuk berkompetisi dalam pemilu.

Sikap tersebut disampaikan di tengah belum finalnya perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya ketentuan tersebut bersifat konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan MK.

Pada Februari 2026, MK juga mencatat bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu belum direvisi sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

MK menyatakan permohonan pengujian yang diajukan pada saat itu belum dapat diterima karena pembentuk undang-undang masih menjalankan proses perubahan norma.

Sebelumnya, Mardiono juga pernah menyampaikan usulan agar parliamentary threshold untuk Pemilu mendatang berada di bawah angka 4 persen.

Pada Juli 2026, ia mengusulkan ambang batas parlemen berada pada kisaran 2 atau 3 persen. Menurut Mardiono, usulan tersebut berkaitan dengan upaya membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Dalam pernyataannya di Lebak, Mardiono kembali menekankan pentingnya ruang kompetisi bagi kelompok politik dalam sistem pemilu.

Selain menghadapi isu parliamentary threshold, PPP juga tengah mempercepat konsolidasi organisasi menuju Pemilu 2029.

Mardiono menargetkan konsolidasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dapat diselesaikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.

Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat akar rumput. Dengan struktur yang lebih kuat dan basis suara yang lebih merata, PPP menyiapkan organisasi menghadapi tahapan politik menuju Pemilu 2029.

Mardiono juga menyinggung dinamika internal di tubuh PPP. Ia meminta setiap persoalan maupun kritik terhadap pimpinan diselesaikan melalui mekanisme organisasi.

Menurutnya, kritik tetap terbuka sepanjang disampaikan secara konstruktif dan tidak bertentangan dengan AD/ART partai.

“Organisasi ini adalah keluarga dan harus bersifat kolektif,” pungkas Mardiono.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PPP mulai mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 melalui dua jalur, yakni memperkuat struktur organisasi hingga akar rumput dan mengevaluasi pemerataan perolehan suara di tengah pembahasan perubahan parliamentary threshold.

Diketahui, Tengah bergulir wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali memanaskan pembahasan Pemilu 2029. Salah satu usulan yang mencuat adalah menetapkan ambang batas berdasarkan 13 kursi DPR sebagai syarat bagi partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen.

Usulan tersebut muncul di tengah proses mencari formula baru ambang batas parlemen setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional secara bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentase ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

Selama ini, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadi formula final untuk Pemilu 2029.

MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan adanya perubahan terhadap ketentuan ambang batas tersebut.

Putusan itu sekaligus membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali besaran parliamentary threshold. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi