
Caption : Instruksi Bupati Lebak, tentang MBG
JUARAMEDIA, LEBAK – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak diperketat. Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memastikan makanan yang disediakan memenuhi standar keamanan pangan, higiene, dan sanitasi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Lebak Nomor B.500/7-Bag.Ekonomi/IX/2026. Melalui instruksi itu, Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Lebak diminta memperkuat pengawasan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MBG tidak hanya berjalan dari sisi distribusi, tetapi juga menjamin makanan yang diterima masyarakat penerima manfaat aman, higienis, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rahmat, mengatakan pengawasan diperketat untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan dan higiene sanitasi.
“Bupati menginstruksikan seluruh tahapan MBG, mulai dari sarana prasarana, pengolahan hingga penyajian makanan, harus memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Rahmat menjelaskan, salah satu perhatian Pemkab Lebak adalah pemenuhan standar higiene dan sanitasi oleh setiap SPPG.
Pemerintah daerah mendorong seluruh SPPG segera memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rahmat, aspek kebersihan harus diperhatikan sejak penanganan bahan makanan, proses pengolahan, hingga makanan disajikan kepada penerima manfaat.
“Setiap SPPG harus memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, bermutu, dan layak dikonsumsi,” ujarnya.
Satgas MBG Kabupaten Lebak juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG.
Pengawasan tersebut meliputi kondisi sarana dan prasarana, penerapan higiene dan sanitasi, keamanan pangan, serta pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP).
Monitoring dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan MBG di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Hasil monitoring dan evaluasi selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada Bupati Lebak.
Laporan tersebut mencakup perkembangan pemenuhan SLHS, kondisi sarana dan prasarana, pelaksanaan SOP, keamanan pangan, persoalan yang ditemukan, serta rekomendasi tindak lanjut.
Pemkab Lebak menyatakan SPPG yang belum memenuhi persyaratan akan mendapatkan pembinaan dan diarahkan untuk melakukan perbaikan sesuai kewenangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh penyelenggara MBG memiliki kesiapan dalam menyediakan makanan yang memenuhi standar bagi penerima manfaat.
“Yang belum memenuhi persyaratan akan dibina dan diminta segera melakukan perbaikan,” kata Rahmat.
Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif. Keamanan dan kualitas makanan menjadi perhatian utama karena program tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lebak menjaga kualitas pelaksanaan Program MBG di daerah.
Sebelumnya, Pemkab Lebak juga telah melakukan koordinasi dan evaluasi bersama unsur terkait guna memperkuat penyelenggaraan program tersebut.
Rahmat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dengan mengedepankan keamanan pangan, kebersihan, kepatuhan terhadap standar, serta kepentingan penerima manfaat.
“Yang paling utama, program ini harus dilaksanakan dengan baik, aman, dan memenuhi standar. Kualitas serta keamanan makanan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)