Aksi SPN Lebak Desak Perubahan Kebijakan Indomaret, Manajemen Beri Jawaban Resmi

Yayat - JuaraMedia
26 Agu 2026 19:02
SPN 0 57
4 menit membaca

Caption : Surat Jawaban Manajemen Indomaret Atas Tuntutan SPN Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) di wilayah operasional PT Indomarco Prismatama atau Indomaret Cabang Lebak mendorong perubahan sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Manajemen Indomaret Cabang Lebak akhirnya menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi melalui surat Nomor 1051/C1.05/HRD/VIII/2026, tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada DPD SPN Provinsi Banten, DPC SPN Kabupaten Lebak, serta PSP SPN Indomaret Cabang Lebak.

Dalam surat yang ditandatangani Branch Manager Indomaret Cabang Lebak, Charly P. Panjaitan, manajemen menyatakan menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul karena hak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen juga menyatakan menghargai keberadaan PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak dalam menjalankan fungsi dan tugas organisasinya.

Salah satu tuntutan yang dijawab manajemen berkaitan dengan penghapusan upah lembur pada hari libur nasional.

Manajemen menjelaskan bahwa setiap karyawan yang bekerja ditanggal hari libur nasional akan mendapatkan off tambahan satu hari, dan menurut perusahaan hal tersebut tidak mengurangi hak lainnya.

Selain itu, terkait tuntutan pengembalian off mingguan pekerja tim toko, manajemen menjelaskan bahwa karyawan yang libur pada tanggal hari libur nasional tetap mendapatkan off mingguan dalam periode minggu tersebut.

Mengenai tuntutan agar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dinilai merugikan pekerja dihentikan dan dibatalkan, manajemen memberikan penjelasan berbeda.

Menurut manajemen, surat kesepakatan bersama tersebut dibuat atas dasar kesadaran para pihak, baik pekerja maupun manajemen, dan disebut tidak dilakukan melalui paksaan dari pihak mana pun.

Dengan demikian, manajemen mempertahankan pandangannya bahwa kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Manajemen juga memberikan jawaban terkait tuntutan agar delapan pekerja tim development dipekerjakan kembali.

Dalam suratnya, manajemen menjelaskan bahwa kedelapan pekerja tersebut masih tetap bekerja dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana biasa.

Manajemen juga menyebut telah menerima surat pengakuan secara resmi dari kedelapan pekerja terkait kesalahan yang dilakukan. Menurut manajemen, para pekerja tersebut telah mengakui kesalahan dengan sadar serta membuat surat pernyataan sebagai bagian dari persoalan yang dipermasalahkan.

Terkait tuntutan menghentikan intimidasi berupa rotasi, mutasi dan demosi terhadap pekerja yang menolak kesepakatan bersama, manajemen memberikan penjelasan bahwa mutasi dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kelangsungan operasional toko untuk melayani kebutuhan konsumen sehari-hari.

Artinya, manajemen menyatakan kebijakan mutasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Dalam hal hubungan industrial, manajemen menyatakan selama ini selalu membuka ruang untuk berdialog dengan serikat pekerja sebagaimana yang dilakukan saat ini.

Manajemen juga menyatakan memiliki itikad baik untuk melakukan musyawarah mufakat atau bipartit bersama PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam surat jawaban manajemen, di tengah tuntutan SPN yang mendorong adanya perubahan sejumlah kebijakan perusahaan.

SPN juga meminta perusahaan memberikan kantor sekretariat bagi PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak.

Menanggapi hal itu, manajemen menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat merealisasikan permintaan tersebut karena kondisi gedung yang ada serta keterbatasan tempat.

Sementara terkait tuntutan merealisasikan dan memperbaiki sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), manajemen menyatakan secara prinsip telah menjalankan dan melaksanakan ketentuan K3.

Manajemen menyebut salah satu bentuk pelaksanaannya adalah penyediaan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan bagi karyawan di distribution center (DC).

Di bagian akhir surat, manajemen kembali menegaskan itikad baik untuk melakukan musyawarah mufakat dengan pihak PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak.

“Demikian penjelasan dan jawaban dari pihak manajemen dengan tetap mengedepankan dialog sosial yang berlandaskan azas musyawarah mufakat,” demikian substansi penegasan manajemen dalam surat tersebut.

Surat jawaban tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, DPP SPN dan arsip.

Dengan keluarnya jawaban resmi tersebut, polemik antara SPN dan manajemen Indomaret Cabang Lebak kini memiliki ruang untuk dibahas melalui mekanisme hubungan industrial.

Langkah selanjutnya berada pada kedua belah pihak untuk membahas poin-poin yang masih menjadi perbedaan melalui perundingan bipartit, dengan tetap mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

JUARAMEDIA akan terus memantau perkembangan tuntutan SPN Lebak dan proses dialog antara serikat pekerja dengan Manajemen Indomaret Cabang Lebak.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi