
Caption : Ade Adriana, Ketua Komisi II DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Komisi II DPRD Kabupaten Lebak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersikap tegas terhadap PT Wijaya Karya (WIKA) terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp8,4 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Lebak, Ade Adriana, menegaskan pemerintah daerah harus mengedepankan penegakan aturan tanpa membedakan wajib pajak, termasuk perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Lebak.
“Pemkab Lebak harus tegas dalam menagih tunggakan pajak PT WIKA. Jangan sampai ada kesan perlakuan istimewa terhadap wajib pajak tertentu. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” kata anggota Fraksi PKB ini saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Ade, tunggakan PBB senilai Rp8,4 miliar merupakan potensi penerimaan daerah yang sangat berarti bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama instansi terkait segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar hak daerah dapat dipenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik tunggakan PBB Jalan Tol Serang–Panimbang yang dikelola PT WIKA. Sebelumnya, pihak WIKA menjelaskan keterlambatan pembayaran bukan karena menolak memenuhi kewajiban perpajakan, melainkan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran PBB pada ruas jalan tol.
WIKA juga menyatakan telah meminta pemerintah daerah menyampaikan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) guna memperoleh kepastian hukum sebagai dasar administrasi pembayaran.
Komisi II DPRD Lebak berharap persoalan tersebut segera diselesaikan tanpa mengurangi hak daerah atas penerimaan pajak. DPRD juga meminta agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (budi)