WFH ASN Lebak Diawasi 3 Kali Sehari, Eselon II dan III Wajib Ngantor

Yayat - JuaraMedia
16 Apr 2026 11:29
Daerah 0 30
2 menit membaca

Caption: PJ Sekda Lebak Halson Nainggolan

JUARAMEDIA, LEBAK – Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dilakukan secara ketat dan terukur. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi online sebanyak tiga kali sehari, sementara pejabat Eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga disiplin kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“WFH diawasi melalui absensi online berbasis lokasi rumah, dilakukan tiga kali, pagi, siang, dan sore. Sedangkan Eselon II dan III tetap masuk kantor seperti biasa,” ujar Halson, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, penerapan sistem absensi digital tersebut menjadi instrumen kontrol agar ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah. Data kehadiran juga akan menjadi bahan evaluasi kinerja harian masing-masing pegawai.

Halson menekankan, kebijakan WFH bukan berarti memberikan kelonggaran tanpa pengawasan. Sebaliknya, ASN dituntut tetap disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban.

“Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan. WFH tetap harus produktif dan terukur,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran pejabat struktural di kantor sangat penting untuk mendukung koordinasi, pengambilan keputusan, serta memastikan jalannya roda pemerintahan tetap efektif.

Pemkab Lebak, lanjut Halson, telah menyiapkan sistem dan perangkat pendukung agar pelaksanaan WFH berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan skema ini, Pemkab Lebak berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kedisiplinan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap maksimal di tengah penerapan pola kerja WFH.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi