Bapenda Lebak Sebut Tunggakan WIKA Rp8,4 Miliar, Pemkab Tawarkan Penghapusan Denda

Yayat - JuaraMedia
3 Agu 2026 16:33
Daerah 0 60
3 menit membaca

 Caption : WIKA -Serpan

JUARAMEDIA, LEBAK– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak membuka data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik PT Wijaya Karya (WIKA) Serang–Panimbang yang mencapai Rp8,4 miliar.

Untuk mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak menawarkan skema insentif berupa penghapusan denda serta pembayaran pokok pajak secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan, setelah berbagai upaya penagihan dan tiga kali surat teguran belum membuahkan hasil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, Senin (3/8/2026), mengatakan tunggakan tersebut berasal dari PBB-P2 tahun pajak 2023, 2025, dan 2026.

“Total pokok pajaknya sekitar Rp7,2 miliar, sedangkan dendanya sekitar Rp1,2 miliar. Jadi total kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp8,4 miliar,” ujar Agung, Senin (3/8/2026)

Menurutnya, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Lebak sempat memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda dan diskon pokok pajak sebesar 30 persen. Berkat kebijakan tersebut, WIKA sempat melakukan pembayaran pada tahun itu.

Namun hingga kini, kewajiban pajak untuk tahun 2023, 2025, dan 2026 masih belum dilunasi.

Agung menjelaskan, Bapenda telah menempuh berbagai langkah administratif dan persuasif. Mulai dari komunikasi langsung hingga menerbitkan tiga surat teguran secara berjenjang.

“Surat teguran pertama diterbitkan oleh Bapenda, kemudian surat kedua dari Sekretaris Daerah, dan terakhir surat teguran dari Bupati Lebak,” katanya.

Meski telah dilakukan penagihan, jawaban yang diterima pemerintah daerah masih sama, yakni perusahaan menyampaikan belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Atas kondisi itu, Pemkab Lebak memilih mengedepankan pendekatan dialog. Bupati Lebak, kata Agung, telah menyiapkan kebijakan berupa penghapusan sanksi denda serta skema cicilan pembayaran pokok pajak yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

“Kami memahami kondisi keuangan WIKA yang berdasarkan laporan keuangan tahun 2024 mengalami kerugian cukup besar. Namun kewajiban pajak tetap harus diselesaikan. Karena itu kami mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak,” ujarnya.

Saat ini, Bapenda juga tengah menjalin komunikasi dengan manajemen PT WIKA di tingkat pusat. Pemkab Lebak berharap dapat bertemu langsung dengan jajaran perusahaan di Jakarta untuk membahas penyelesaian tunggakan tersebut.

“Kami berharap komunikasi ini menghasilkan titik temu sehingga kewajiban pajak dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

hal itu, perwakilan PT WIKA Serang–Panimbang kepada wartawan menjelaskan bahwa perusahaan bukan menolak membayar pajak, melainkan masih menunggu kepastian regulasi terkait pengenaan PBB pada kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija).

Menurutnya, Undang-Undang tentang Jalan Tol mengatur perubahan status Rumija menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun hingga kini aturan turunannya dinilai belum tersedia sehingga masih menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

“Kami membutuhkan kepastian regulasi agar tidak menimbulkan potensi temuan dari auditor seperti BPK maupun BPKP. Karena itu kami masih melakukan penyesuaian sebelum pembayaran dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, WIKA menilai objek pajak seharusnya dipisahkan antara area yang termasuk Rumija dan area yang tetap menjadi objek PBB-P2 sehingga penghitungan pajak lebih proporsional.

Di sisi lain, perusahaan menegaskan pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Banten, khususnya Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Menurut WIKA, sejak ruas tol Seksi 1 Serang–Rangkasbitung beroperasi, pertumbuhan ekonomi, kunjungan wisata, pembangunan perumahan, hingga masuknya investasi di kawasan tersebut terus meningkat.

“Jalan tol merupakan investasi jangka panjang. Karena itu kami berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga manfaat ekonomi yang telah dirasakan masyarakat dan daerah,” ujar perwakilan perusahaan.

WIKA menegaskan akan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak guna mencari penyelesaian terbaik atas kewajiban PBB-P2 tersebut.(budi*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi