Oplus_131072Caption : Regen Abdul Haris (berkaca mata) bersama anggota DPRD Lebak lainya ketika Sidak di Pasar Sampay
JUARAMEDIA, LEBAK – Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perdagangan dan Industri Lebak yang kembali mengizinkan operasional gate parkir elektronik (E-Parking) di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, menuai sorotan tajam dari anggota DPRD Lebak, Regen Abdul Haris dari Fraksi PPP.
Menurut Regen, pemasangan sistem parkir elektronik di kawasan Pasar Tradisional Sampay telah lama menjadi keluhan para pedagang dan pengunjung. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar tradisional.
“Sejak awal saya secara pribadi tidak setuju Pasar Sampay dipasangi gate parkir. Karena justru itu yang membuat para pedagang mengeluh,” tegas Regen saat dihubungi via WhatsApp, Senin (2/6/2025).
Dampak Negatif E-Parking Terhadap Aktivitas Pasar Tradisional
Regen menambahkan bahwa keberadaan sistem E-Parking Pasar Sampay berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung pasar. Sistem parkir berbayar dianggap memberatkan pengunjung dan menghambat arus keluar masuk kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk pasar.
“Pasar rakyat seperti Pasar Sampay seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat. Bukan malah dijadikan objek bisnis yang menyulitkan masyarakat,” lanjut Regen.
Desakan Evaluasi Kebijakan E-Parking
Anggota DPRD Lebak itu meminta Pemkab Lebak untuk mengevaluasi kebijakan E-Parking, khususnya di pasar-pasar tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Ia juga mendorong agar kebijakan publik lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat bawah, bukan semata-mata pada aspek pendapatan daerah.
Diketahui sebelumnya, e-parking Pasar Sampay ini, sempat ditolak warga, baik pedagang ataupun pengunjung pasar Sampay. Bahkan,Senin (26/5/2025) Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya sidak dan meminta Dinas Perdagangan dan Industri bersama Satpol PP Kabupaten setempat, untuk bongkar gate parkir tersebut. Saat itu petugas Satpol PP langsung melakukan penyegelan,dan Bupati Hasbi juga meminta agar kedepannya tidak ada parkir liar dan pungli. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Lebak juga melakukan sidak ke Pasar Sampay ini, mereka adalah Juwita Wulandari (Ketua DPRD Lebak), Acep Dimiyati (Wk Ketua DPRD), Regen Abdul Haris (anggota), dan Erik Herdiana (anggota)
” jika terdapat oknum petugas yang melaku pungli, silahkan langsung laporkan ke Bupati” tegas Bupati saat itu.
Namun demkian, dalam prosesnya Pemda Lebak melalui Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten setempat, kembali memberi izin pengoprasian e-parking yang dikelola oleh PT Multi Indonesian Parking (MIP) itu.
“Operasional e-parking atau parking gate di Pasar Sampay bisa kembali dioperasikan oleh PT MIP, asalkan perusahaan bersedia melakukan perbaikan sarpras di area pasar tersebut. Salah satunya memperbaiki akses jalan,” ujar Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana, kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Menurut Kepala Disperindag Lebak , PT MIP tidak diperkenankan menjalankan operasional e-parking sebelum kewajiban perbaikan sarpras dipenuhi.
“Dari hasil kesepakatan, perusahaan menyatakan komitmen untuk memperbaiki sarpras yang ada,” ungkap Orok.
Sementara itu, Direktur Utama PT MIP, Tri Slamet Hariyanto, menyampaikan bahwa perusahaannya siap memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab Lebak. Ia mengatakan, perbaikan akan dilakukan sesegera mungkin sebelum sistem e-parking kembali diaktifkan.
“Kami akan memperbaiki jalan yang berlubang dengan metode pengaspalan, serta melakukan penataan penerangan agar kawasan pasar terlihat lebih estetik,” kata Tri Slamet.
Ia menargetkan pengerjaan perbaikan sarpras akan selesai dalam waktu maksimal tiga minggu. “Sudah kami analisa, dan waktu pelaksanaannya diharapkan tidak melebihi satu bulan,” ujarnya.
Setelah perbaikan selesai dan sistem e-parking kembali dioperasikan, Tri menjelaskan bahwa tarif parkir di Pasar Sampay masih menggunakan sistem tarif flat, yakni Rp 2.000 per kendaraan tanpa batas waktu.
“Kami belum menerapkan tarif progresif. Tarif saat ini tetap dua ribu rupiah per kendaraan, terlepas dari lamanya waktu parkir. Kecuali nanti ada kebijakan baru dari Disperindag Lebak,” pungkasnya. (jm)