
Caption : Kegiat Proyek P3-TGAI P3A Kipar Sejahtera
JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera, Royanudin, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media onlen yang memuat dugaan adanya pemotongan anggaran pada program tersebut.
Royanudin mengatakan, pihaknya merasa keberatan karena nama P3A Kipar Sejahtera disebut dalam pemberitaan, sementara menurutnya tidak pernah ada upaya konfirmasi kepada pengurus sebelum berita dipublikasikan.
“Kami selaku pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa keberatan karena tidak pernah dimintai keterangan terkait kegiatan, baik teknis maupun nonteknis,” ujar Royanudin kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan P3-TGAI, semestinya seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang diterima publik tetap utuh dan berimbang.
Hal senada disampaikan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Willy. Ia mengaku belum pernah menerima permintaan konfirmasi terkait pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan.
Willy menegaskan bahwa penggunaan material maupun pelaksanaan konstruksi telah mengacu pada RAB dan spesifikasi teknis yang berlaku dalam program P3-TGAI.
“Material maupun kualitas fisik bangunan dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan,” katanya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Eli Sahroni menilai setiap produk jurnalistik hendaknya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dari penerapan Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat objektif, berdasarkan fakta dan data.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan apabila dipandang perlu. Namun demikian, ia tetap mengedepankan penyelesaian secara baik dan terbuka.
Ia juga mengimbau agar setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan serta melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau ada dugaan terkait kualitas pekerjaan, silakan dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan agar informasi yang disampaikan tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, JUARAMEDIA belum memperoleh tanggapan dari media yang memuat pemberitaan awal terkait pernyataan klarifikasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(*)