
Caption : Gambar Ilustrasi Bank Sampah
JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menggencarkan program bank sampah dan pemilahan sampah dari rumah tangga sebagai solusi mengatasi persoalan lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Melalui gerakan ini, warga tidak hanya diajak menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga bisa memperoleh penghasilan tambahan dari sampah yang dipilah dan dijual.
Program tersebut didorong melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah desa, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat umum. Pemkab Lebak menilai persoalan sampah tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi bersama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika, menegaskan pemilahan sampah sejak dari sumber merupakan langkah paling efektif untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
“Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif. Pemilahan sampah organik dan anorganik sejak di rumah tangga adalah langkah awal yang sangat penting,” ujar Irvan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/4/2026).
Gerakan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor 660/073-DLH/IV/2026 yang mewajibkan setiap lingkungan menyediakan minimal dua jenis tempat sampah terpilah.
Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan limbah dapur diarahkan untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam yang memiliki nilai ekonomi disalurkan ke bank sampah yang kini mulai berkembang di sejumlah desa.
Salah satu contoh program yang berjalan adalah Bank Sampah Berseri di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung. Program ini dinilai mampu mengurangi sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
Ketua Bank Sampah Berseri, Jumadi, mengatakan warga yang menyetorkan sampah terpilah akan mendapatkan nilai tabungan sesuai berat dan jenis sampah yang dikumpulkan.
“Sampah yang dipilah ditimbang dan dicatat, kemudian dijual. Jadi warga bisa dapat cuan sambil menjaga lingkungan,” katanya.
Menurutnya, kehadiran bank sampah juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat bahwa sampah bukan sekadar limbah, tetapi memiliki nilai manfaat jika dikelola dengan baik.
Selain memperkuat edukasi, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas terhadap perilaku yang merusak lingkungan. Warga dilarang membuang sampah ke sungai, saluran air, tempat umum, maupun membakar sampah secara terbuka.
Bagi pelanggar, Pemkab Lebak menyiapkan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp2,5 juta sesuai aturan yang berlaku.
Irvan menambahkan, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka paling lambat Agustus 2026.
“Target kami adalah menghentikan praktik open dumping paling lambat Agustus mendatang. Untuk itu, dukungan semua elemen sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Gerakan bank sampah dan pemilahan sampah ini juga menjadi bagian dari visi Kabupaten Lebak menuju lingkungan Ruhay: Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Nyaman.
Pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat terus tumbuh sehingga pengelolaan sampah menjadi budaya baru yang berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan bersih, sehat, dan kesejahteraan warga yang lebih baik. (budi)