JUARAMEDIA, LEBAK – Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menemukan fakta mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UPT Dinas Sosial Kecamatan Malingping, Senin (17/11/2025). Banyak warga ternyata belum mengetahui bahwa pemerintah pusat telah menghapus tunggakan BPJS bagi peserta mandiri yang kini beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Pemerintah pusat sebenarnya sudah menghapus tunggakan bagi peserta yang dulunya mandiri lalu pindah ke PBI. Tapi masih banyak warga yang tidak tahu. Ini kurangnya sosialisasi dari pemerintah di semua tingkatan, termasuk tingkat kabupaten,” tegas Bupati.
Dalam sidaknya, Bupati Hasbi didampingi Kepala Dinas Sosial serta Camat Malingping untuk memantau langsung pelayanan dan mendengar keluhan masyarakat. Sejumlah warga yang tengah mengurus keperluan BPJS-PBI mengaku masih bingung prosedur reaktivasi, cara pindah status dari mandiri ke PBI.
Bupati juga berdialog dengan sejumlah warga yang tengah mengurus BPJS PBI atau SKTM . Banyak di antara mereka yang terpaksa menempuh perjalanan jauh karena belum mengetahui bahwa layanan tersebut kini bisa diurus lebih dekat, tanpa harus ke kantor dinas.
“Untuk masyarakat Lebak Selatan , sekarang kan sudah ada UPTD Sosial tingkat kecamatan , tidak harus kantor Dinsos di Rangkasbitung ,” ujar Bupati.
Hasbi menegaskan pentingnya percepatan sosialisasi agar tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat minimnya informasi. Ia meminta jajaran pemerintah kecamatan hingga desa untuk mengoptimalkan pemberitahuan langsung kepada masyarakat.
“Kita harus pastikan semua warga mendapat informasi yang benar. Ini hak masyarakat, pemerintah harus hadir,” pungkasnya. (cupek)