Oplus_131072Caption : Sidang Perdana Demo DPRD Lebak Berujung Maut di PN Rangkasbitung, Selasa (4/3/2025)
JUARAMEDIA, LEBAK – Sidang perdana demo berujung maut, Terdakwa Riki Maulana(23) dan Mubin, didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfa Fitri, SH dalam dakwaanya menyatakan, bahwa kedua terdakwa tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Terdakwa Riki Maulana dan Saksi Mubin bersama-sama melakukan tidak pidana dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan kematian,” kata Elfa dalam dakwaanya pada Persidangan perkara No 26/ Pid. B / 2025 /PN Rkb, di PN Rangkasbitung, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, Ujang Kosasih, SH Penasehat Hukum (PH) terdakwa Riki Maulana, mengatakan, dakwaan JPU berpotensi dibatalkan oleh Majelis Hakim.
” Kenapa demikian? karena penyelidikan dan Penyidikan yang sesat, akan berpotensi pembatalan terhadap dakwaan” kata Ujang melalui sambungan telepon, Rabu (5/3/2025).
Menurut Ujang, pihaknya mempunyai keyakinan bahwa dakwah JPU berpotensi dibatalkan, karena kejadiannya tidak ada yang disebut pengeroyokan atau pengrusakan.
” Dan pasal -pasal yang dikenakan oleh JPU itu, kami anggap terlalu mengada -ngada dan direkayasa ” tanda Ujang.
Karena itu, kata Ujang menurut pandangan hukumnya, pasal – pasal yang diletakkan JPU tidak relevan.
” Dan itu lah yang akan kami eksepsi” tandas Ujang.
Diketahui, Kedua terdakwa RM dan MN ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Lebak, lantaran keduanya diduga memiliki peran atas meninggalnya Anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Suryadi yang tertimpa pagar gerbang DPRD setempat, ketika mengamankan jalannya aksi unjuk rasa penolakan ketua DPRD Lebak dr Juwita, yang digelar Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL), Senin (23/9/2024) tahun lalu.
Saat itu, sesaat kejadian Yadi sempat dirawat di RSUD Adjidarmo, karena kondisinya parah, Yadi di Rujuk ke RS Hermina Tangerang, hingga menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut , Rabu (9/10/2024) tahun lalu.(yrs)