Anggota DPRD Banten Balik Sentil Kades Rahong: “Bukan Kali Pertama, Jangan Gaya Koboy”

Yayat - JuaraMedia
18 Agu 2026 20:42
DPRD Banten 0 138
3 menit membaca

Caption : Anggota DPRD Banten, Musa Weliasyah

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik antara Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, dengan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Ubed Jubaedi alias Bedi, kembali memanas.

Musa menilai klarifikasi Bedi terkait tudingan sikap arogan tidak cukup menjawab persoalan. Menurutnya, peristiwa yang dipersoalkan bukan kejadian pertama yang melibatkan kepala desa tersebut.

“Itu hanya alibinya Jaro Bedi. Peristiwa aksi premanisme ini bukan yang pertama. Gaya koboy, sok jago, yang mengedepankan emosi,” ujar Musa, Selasa (18/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Musa sebagai tanggapan atas bantahan Bedi yang sebelumnya menilai pernyataan Musa hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

Musa mengatakan, seorang kepala desa seharusnya mampu menjaga sikap, ucapan dan perilaku karena memiliki tanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan di tingkat desa.
Ia menilai tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat tidak semestinya dilakukan oleh seorang kepala desa.

“Dia harusnya paham larangan bagi kepala desa, salah satunya meresahkan sekelompok orang. Tindakan oknum kades itu adalah tindakan yang meresahkan,” kata Musa.

Menurut Musa, apabila seorang kepala desa tidak mampu menjaga perilakunya, terdapat konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.

Ia bahkan menyinggung kewenangan kepala daerah dalam proses pemberhentian kepala desa apabila terdapat alasan dan mekanisme yang memenuhi ketentuan hukum.

“Akibat pernyataannya, bupati bisa memberhentikan sesuai Undang-Undang Desa,” ujarnya.

Selain persoalan sikap, Musa juga menyoroti keterlibatan kepala desa dalam pelaksanaan pekerjaan di wilayahnya.

Ia menegaskan, kepala desa semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan pemerintahan sesuai tugas pokok dan kewenangannya, bukan mengambil alih atau mengendalikan pekerjaan yang berada di luar tupoksinya.

“Keterlibatan kades dalam pelaksanaan pekerjaan juga tidak diperbolehkan, mau itu jadi supplier maupun ikut mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut yang di luar tupoksinya. Harusnya dia mengawasi, bukan ikut menguasai pekerjaan,” tegas Musa.

Menurut dia, persoalan pengelolaan pekerjaan seharusnya diserahkan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Musa juga menanggapi apabila benar terdapat pihak pengelola atau kelompok masyarakat yang melakukan pemerasan dalam kegiatan pekerjaan.
Ia meminta pihak yang merasa dirugikan tidak menggunakan cara-cara di luar hukum.

“Kalau toh pengelola atau kelompok ada yang memeras, silakan laporkan ke polisi, jangan takut,” kata Musa.

Musa menilai pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang lebih tepat apabila memang terdapat dugaan pemerasan atau tindakan melawan hukum.

Ia kembali menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut sikap dan perilaku seorang kepala desa yang menurutnya harus menjadi perhatian.

Sebelumnya, Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi alias Bedi, membantah tudingan dirinya bersikap arogan. Bedi menilai pernyataan Musa tidak menggambarkan persoalan secara utuh dan hanya menanggapi informasi dari satu pihak.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara pejabat pemerintahan desa dan anggota DPRD Provinsi Banten.(*/ika)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi