Caption : Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo saat Konfresi Pers
JUARAMEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2020–2025, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI,” ujar Budi.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Tim KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengamankan sejumlah pihak, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan ketiganya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
KPK menilai perkara ini menunjukkan masih lemahnya komitmen integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Budi Prasetyo, seorang kepala daerah seharusnya menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan pengendalian pemerintahan, bukan justru diduga terlibat dalam pengaturan maupun pelaksanaan proyek pemerintah.
“Praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
KPK menyoroti dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor penyediaan air bersih di Lombok Barat.
Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB Tahun 2023, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh akses air minum layak.
Ironisnya, LAZ diketahui pernah memiliki pengalaman sekitar 17 tahun memimpin perusahaan daerah air minum sebelum menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
“Setiap rupiah anggaran daerah seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air minum yang layak sebagai hak dasar warga negara,” tegas Budi.
KPK juga mengungkapkan bahwa hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan penurunan kualitas tata kelola di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Nilai MCP Lombok Barat tercatat 74 poin, turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 86 poin.
Sementara itu, nilai SPI juga turun dari 71,12 menjadi 67,06, menunjukkan adanya penurunan persepsi integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menemukan indikasi adanya sejumlah aset milik LAZ yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut KPK, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menutup konferensi pers, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan.
“KPK menghimbau seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Budi Prasetyo.
Usai penyampaian keterangan pers, KPK juga memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.(*)
Yayat - JuaraMedia