Caption : Aktivitas Pembangunan Hotel ” Rose”
JUARAMEDIA, LEBAK – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lebak, menegaskan bakal menghentikan aktivitas pembangunan Hotel “Rose” di Kampung Cibeureum, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, jika management tersebut belum mengantongi izin PBG.
“Untuk sementara kita hanya mengingatkan kepada pihak manajemen Hotel Rose, untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum mengantongi izin PBG,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol-PP Kabupaten Lebak, Wahyudin saat dihubungi melalui sambungan seluler. Senin (3/2/2025).
Dijelaskannya, bahwa untuk saat ini pihaknya baru mengingatkan dan menegur kepada pihak manajemen Hotel Rose untuk taat administrasi dan tidak melakukan pembangkangan aturan .
“Sudah kita datangi ke lokasi dan mengingatkannya. Teguran ini, atas dasar rekomendasi dari DPRD Lebak,” tegasnya.
Ditegaskannya, jika management tidak taat aturan dan dengan sengaja membangun gedung, tentu pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menghentikan aktivitas pembangunan.
Sebelumnya, , Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, Kamis (30/1/2025) lalu,sidak ke lokasi pembangunan hotel tersebut.
” Ya, sesuai fungsi control, kita ingin memastikan apakah memang benar belum ada izin atau sudah?” ujar Agus
Menurut Agus, siapapun pengusahanya dalam berinvestasi harus taat aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
” Termasuk pembangunan hotel Rose ini, jika memang belum berizin (PBG). Ya, jangan diteruskan dong !” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.
” Dan setelah saya ketemu dengan pihak perusahaan, pihak perusahaannya juga mengakui belum Kantongi izin PBG-nya, jika pihak perusahaan tetap membandel kami dari komisi IV bisa saja merekomendasikan untuk ditutup sementara ” tandas Agus.
Diketahui sebelumnya, Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) pelaksana pembangun hotel tersebut , mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.
” Iya belum ada, tapi dalam proses” ujar Hendra
Menurut Hendra, terkait perijinan pihaknya tidak dilibatkan langsung,namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini, belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.
” Kita baru cut and fill, memang ada dibelakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja” Kilah Hendra
Puding warga Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi ijin PBG-nya. Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum membangun bangunan.
” Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum.” tandas Puding
Dijelaskan Puding, sanksi – sanksi yang dikenakan terhadap pelaksana pembangunan gedung yang tak mengantongi ijin PBG , yaitu : denda administratif, pengehentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan dan tuntutan hukum. (budi / cupek)