PANDEGLANG – Untuk memperkuat Koordinasi Penataan Ruang Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menggelar Sosiliasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), di Oproom Sekretariat Daerah, Kamis (18/07).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin ketika membuka acara tersebut mengatakan, tujuan dibentuknya Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah adalah untuk memperkuat Koordinasi dalam hal penataan ruang daerah.
“Ini sebagai tindak lanjut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Atas dasar itu maka kami telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 600/Kep.164-Huk/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Lebih lanjut pery menjelaskan, tim yang terbentuk bertugas dalam hal perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
“Tim yang ditunjuk akan melakukan koordinasi dan perumusan Rencana Tata Ruang Kabupaten Pandeglang dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup strategis. Ada 17 OPD yang terkait dalam TKPRD ini, diantaranya DPUPR, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Bappeda, BPKD, BPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan satu instansi vertikal yaitu Kantor Pertanahan Pandeglang,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Dinas PUPR Rahmat Zultika menjelaskan, salah satu tujuan TKPRD adalah untuk mempercepat progres penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Daerah.
“Jika sudah tersusun Peraturan Daerah tersebut akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang sehingga akan berdampak pada pembangunan Pandeglang,” katanya. (dni/yaris)