LEBAK – Keluarga korban dugaan penganiyaan mendatangi kantor Mapolsek Cibadak, Kabupaten Lebak, Rabu (30/1/2019).
Kedatangan dari keluarga Korban dugaan Penganiyaan yakni, Agus Rambo dan Syaeful ini, tidak lain ingin mempertanyakan kejelasan proses penanganan kasus penganiyaan saudaranya tersebut, atas nama Deni, warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak. Sebab sudah hampir satu bulan sejak korban melaporkan atas peristiwa penganiayaan tersebut , hingga kini kasusnya masih belum jelas.
Informasi yang dihimpun Juara Media, awal kronologis dugaan penganiyaan tersebut, yang terjadi sejak sekitar sebulan yang lalu itu, bermula ketika korban Deni saat itu sedang memperbaiki rumahnya meminta kepada tetangganya bernama Herman yang kebetulan rumahnya bersebelahan, untuk memindahkan pot bunga, dengan maksud agar buka milik Herman tidak terkena serpihan material dari rumah yang sedang diperbaikinya.
Namun pihak pemilik rumah, saat itu istri saudara Herman tak terima dengan usulan korban, sehingga istri Herman tersebut melaporkan. pada suaminya.
Tapi heran dan aneh, malam itu sekitar pukul 23. 00 WIB rumah korban didatangi tiga orang lelaki tak dikenal dan melakukan penganiyaan.
Keesokan harinya korban Deni melaporkan peristiwa tersebut kepada Rt setempat, dan setelah itu melakukan visum dan melapor ke Mapolsek Cibadak.
“Memang saudara saya sudah di BAP, sayangnya sampai sekarang tidak ada kejelasan juga perkembangan kasusnya,” ujar Agus Rambo, eks anggota KTP Kabupaten Lebak usai mendatangi kantor Mapolsek Cibadak , Rabu (30/1)
Tapi, dijelaskan Agus, pada Rabu (23/1) korban dipanggil Kanit Reskrim Polsek Cibadak, kata pak Kanitnya laporannya kurang bukti yang kuat dan korban disuruh bersabar. Bahkan korban sempat ditanya kenapa nggak ada upaya kekeluargaan katanya. Korban juga sempat bertanya ke kanit apa alasan pihak kepolisian tak menahan yang menjadi terlapor dan tidak menyeret yang diduga sebagai otaknya.
“Jawaban kanit, sudah dikenakan wajib lapor dan yang diduga otaknya itu tak melakukan pemukulan,” timpal Agus.
Meski demikian, kata Agus , pihaknya mendesak aparat penegak hukum (Polsek Cibadak) segera mentuntaskan kasus korban penganiayaan yang menimpa saudaranya tersebut .
“Kalau tidak dituntaskan, saya akan lapor institusi yang lebih tinggi secara berjenjang, ( Polres dan Polda ),” tegas Agus .
Sementara itu, Bripka Asep anggota Reksrim Polsek Cibadak mengatakan, pihaknya belum bisa menangkap terlapor, karena terlapor (pelaku penganiyaan) tidak diketahui identitasnya. Sementara yang disebut-sebut sebagai otak oleh pelapor, yang bersangkutan tidak melakukan pemukulan terhadap korban.
“Pada prinsifnya kami terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya. (ade/yaris)