Izin Kelola Hutan 35 Tahun, KCD LHK Banten Ingatkan Kewajiban Kelompok Perhutanan Sosial

Yayat - JuaraMedia
12 Okt 2026 13:59
Banten 0 97
4 menit membaca

Caption : Fiva KCD LHK Banten, Wilayah Lebak- Tangerang  

JUARAMEDIA, LEBAK – KCD LHK Provinsi Banten Wilayah Lebak dan Tangerang mengingatkan kelompok penerima program Perhutanan Sosial agar memenuhi kewajiban pengelolaan hutan, termasuk menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 10 tahun dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Pasalnya, meski mendapat persetujuan pengelolaan hingga 35 tahun, pelaksanaan program tetap harus sesuai ketentuan dan dapat dievaluasi oleh pemerintah.

Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KCD LHK) Provinsi Banten Wilayah Lebak dan Tangerang, Fiva Zabreno, A.KS., menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Fiva saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, masyarakat yang ingin memperoleh persetujuan pengelolaan melalui program tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Fiva mengatakan, kelompok masyarakat yang mendapatkan persetujuan pengelolaan diberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu hingga 35 tahun. Namun, kesempatan tersebut harus disertai perencanaan kegiatan yang jelas dan pelaksanaan yang sesuai dengan persetujuan.

“Mereka harus punya rencana kegiatannya selama 10 tahun yang namanya RKPS, Rencana Kelola Perhutanan Sosial. Selain itu mereka juga harus punya rencana tahunannya, RKT-nya,” ujar Fiva.

Fiva menegaskan, kelompok penerima program Perhutanan Sosial tidak cukup hanya memiliki surat keputusan atau persetujuan pengelolaan. Mereka juga harus menyusun dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan di kawasan hutan.

RKPS menjadi rencana pengelolaan untuk jangka waktu 10 tahun, sedangkan RKT digunakan untuk menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun.

Melalui perencanaan tersebut, kegiatan kelompok diharapkan berjalan lebih terarah, terukur, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Kewajiban menyusun rencana kerja juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program agar pemanfaatan kawasan hutan tidak dilakukan secara sembarangan.

Selain kewajiban menyusun rencana kerja, pelaksanaan Perhutanan Sosial juga dapat dievaluasi oleh pemerintah. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan kelompok penerima persetujuan berjalan sesuai ketentuan atau justru tidak memenuhi kewajibannya.

Fiva menyebut, evaluasi juga berkaitan dengan kawasan yang disebut sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDK).

“Jadi nanti di situ dievaluasi oleh pemerintah apakah ini berjalan dengan baik atau tidak. Kalau terbaik bisa diteruskan, kalau tidak mungkin dikembalikan lagi ke negara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa akses pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial disertai tanggung jawab yang harus dipenuhi kelompok penerima persetujuan.

Karena itu, pelaksanaan kegiatan dan kepatuhan terhadap rencana pengelolaan menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan program.

Fiva menjelaskan, program Perhutanan Sosial ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan menggantungkan kehidupan ekonominya pada wilayah tersebut.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima adalah status sebagai penduduk setempat, yang dibuktikan dengan identitas kependudukan atau KTP.

Selain itu, masyarakat yang mengajukan diri diharapkan memiliki keterkaitan nyata dengan kawasan hutan, terutama dalam menunjang kehidupan dan kegiatan ekonomi sehari-hari.

“Mereka harus penduduk setempat, lokasinya di situ, jadi berhubungan dengan KTP. Mereka juga harus hidup di situ, jadi mencari kehidupan, bersektor tanah, mencari kegiatan ekonomi di sekitar kawasan hutan,” katanya.

Terkait status lahan, Fiva menyebut kawasan yang menjadi objek program merupakan tanah negara yang berada di dalam kawasan hutan. Adapun persetujuan pengelolaannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, program tersebut memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat, bukan mengubah kawasan hutan negara menjadi kepemilikan pribadi.

Di wilayah Lebak dan Tangerang, Fiva mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat lebih dari 10 kelompok masyarakat yang menerima program Perhutanan Sosial.

Luas lahan yang dikelola masing-masing kelompok bervariasi, mulai dari sekitar 50 hektare hingga lebih luas, bergantung pada persetujuan yang diberikan.

“Sudah ada di atas 10 kelompok lah, luasannya lumayan, ada yang bervariasi, ada yang 50 hektare, ada yang lebih dari itu juga ada,” ungkapnya.

Fiva menambahkan, KCD LHK Wilayah Lebak dan Tangerang berperan sebagai fasilitator, terutama dalam membantu masyarakat terkait perencanaan pengelolaan. Sementara itu, target penerima program ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau kita kan tidak ada target, itu kan targetnya target pusat ya. Kalau kita hanya sebagai fasilitator saja,” ujarnya.

Keberadaan program Perhutanan Sosial diharapkan dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan sekaligus mendorong pemanfaatan kawasan secara bertanggung jawab.

Namun, akses pengelolaan hingga 35 tahun tersebut tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan, penyusunan rencana kerja, serta pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, manfaat ekonomi bagi masyarakat dan keberlanjutan fungsi kawasan hutan diharapkan dapat berjalan beriringan.(budi*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi