Didokumen Tertulis Hibah, Disnaker Bilang Bukan Hibah; Aktivis Soroti Rp105 Juta untuk SPN

Yayat - JuaraMedia
27 Agu 2026 14:11
SPN 0 96
4 menit membaca

Caption : Didokumen Tertulis Hibah

JUARAMEDIA, LEBAK – Perbedaan antara dokumen anggaran dan penjelasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terkait alokasi Rp105 juta untuk Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Lebak menjadi sorotan.

Dalam dokumen anggaran, dana sebesar Rp105 juta tercantum sebagai hibah untuk SPN DPC Lebak. Sementara Kepala Disnaker Lebak Dedi Indepur menegaskan anggaran kegiatan Hari Buruh atau May Day 2026 bukan dana hibah untuk SPN, melainkan fasilitasi pemerintah bagi seluruh serikat pekerja.

Perbedaan tersebut mendapat perhatian Aktivis Ketua LSM Gema Perak, Marpauci, yang mempertanyakan korelasi, dasar penganggaran, serta peruntukan dana Rp105 juta tersebut.

Menurut Marpauci, pencantuman SPN DPC Lebak sebagai penerima dalam dokumen anggaran perlu dijelaskan secara terbuka. Terlebih, nomenklatur yang digunakan secara eksplisit menyebut hibah.

“Kalau dalam dokumen tertulis hibah, tentu harus jelas dasar pemberian dan peruntukannya. Jangan sampai antara dokumen anggaran dengan penjelasan kepada publik justru berbeda,” kata Marpauci Kamis (27/8/2026(

Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian tersebut, anggaran Rp105.000.000 tercantum pada sub kegiatan “Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.”

Dalam tabel anggaran, SPN DPC Lebak tercatat sebagai penerima dengan lokasi Kabupaten Lebak.

Nilai yang dicantumkan sebesar Rp105 juta. Bahkan pada bagian bawah tabel terdapat keterangan “JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN” dengan nilai yang sama.

Pencantuman tersebut membuat nomenklatur anggaran terlihat berbeda dengan penjelasan Disnaker mengenai anggaran May Day 2026.

Sementara itu,Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Dedi Lukman  menegaskan bahwa anggaran kegiatan Hari Buruh 2026 bukan dana hibah untuk SPN.

Menurut Dedi, pemerintah daerah hanya memfasilitasi kegiatan Hari Buruh yang melibatkan berbagai serikat pekerja.

“Tidak ada dana hibah. Cuma kegiatan Hari Buruh kita fasilitasi,” kata Dedi.

Ia menjelaskan anggaran kegiatan tersebut berada di kisaran Rp100 juta dan telah direalisasikan. Pelaksanaannya dilakukan melalui pihak ketiga, bukan diberikan secara langsung kepada SPN.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan kegiatan, seperti panggung, mendatangkan artis, kegiatan jajanan massal hingga pemberian hadiah.

“Sudah diserap. Itu dilaksanakan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Dedi kembali menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan milik SPN.

“Bukan untuk SPN. Untuk semua serikat,” tegasnya.

Menurut Marpauci, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai jumlah uangnya, tetapi korelasi antara penerima hibah, sub kegiatan, serta tujuan penggunaan anggaran.

Sebab, dalam dokumen anggaran, SPN DPC Lebak dicantumkan secara spesifik sebagai penerima hibah pada program yang berkaitan dengan pencegahan perselisihan hubungan industrial.

“Kalau memang hibah, apa dasar dan tujuan pemberiannya? Kalau untuk pencegahan perselisihan hubungan industrial, bentuk kegiatannya apa dan bagaimana pertanggungjawabannya?” kata Marpauci.

Ia menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami apakah anggaran tersebut merupakan hibah kepada organisasi pekerja atau hanya anggaran fasilitasi kegiatan pemerintah.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah Rp105 juta yang tercantum sebagai hibah untuk SPN merupakan anggaran yang sama dengan dana May Day sekitar Rp100 juta yang disebut Dedi, atau justru merupakan pos anggaran berbeda.

Perbedaan nilai dan nomenklatur tersebut menurut Marpauci perlu dijelaskan secara rinci oleh Disnaker.

“Kalau memang berbeda, tentu harus dijelaskan pos anggarannya yang mana. Kalau sama, mengapa dalam dokumen tertulis hibah untuk SPN sementara dijelaskan bukan hibah?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dokumen yang mencantumkan SPN sebagai penerima hibah tidak serta-merta membuktikan bahwa dana Rp105 juta telah dicairkan dan diterima organisasi tersebut.

Dokumen anggaran menunjukkan adanya alokasi atau penganggaran. Sementara status realisasi, pencairan, serta penggunaan dana masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Dedi  juga menjelaskan bahwa sempat muncul keinginan agar anggaran kegiatan Hari Buruh diberikan langsung kepada serikat pekerja.

Namun, menurut dia, keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi karena terbentur aturan.

Permasalahan kemudian diteruskan ke tingkat Provinsi Banten dan rekomendasi yang diterima, menurut Dedi, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“ Sudah kita lempar ke provinsi, anjurannya sama,” jelasnya.

Marpauci meminta Disnaker Lebak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen tersebut, terutama terkait dasar penganggaran, proposal, tujuan pemberian, mekanisme pencairan dan realisasi Rp105 juta.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa terdapat dua penjelasan berbeda mengenai anggaran yang berkaitan dengan SPN.

“Yang kami soroti adalah transparansinya. Kalau memang hibah, jelaskan hibahnya untuk apa. Kalau bukan hibah, kenapa nomenklaturnya tertulis hibah dan SPN dicantumkan sebagai penerima?” katanya.

Ia menegaskan sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, menurutnya, perbedaan antara dokumen dan keterangan pejabat perlu mendapatkan klarifikasi resmi.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat satu sisi. Dokumennya harus dijelaskan, begitu juga realisasinya,” tandasnya.

Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan lebih rinci, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih terbuka: apa dasar pemberian hibah Rp105 juta kepada SPN DPC Lebak, untuk kegiatan apa dana tersebut dianggarkan, apakah sama dengan anggaran May Day sekitar Rp100 juta, dan apakah dana tersebut telah direalisasikan?

Klarifikasi atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Terlebih, dokumen secara spesifik mencantumkan SPN DPC Lebak sebagai penerima hibah Rp105 juta, sementara Disnaker menyatakan anggaran May Day bukan dana hibah untuk SPN, melainkan fasilitasi kegiatan bagi seluruh serikat pekerja. (budi*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi