Cash Shortage hingga Demosi di Indomaret, Disnaker Lebak Tegaskan Tak Bisa Asal Bebankan ke Pekerja

Yayat - JuaraMedia
27 Agu 2026 10:00
Daerah 0 35
4 menit membaca

Caption : Kantor Disnaker Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Persoalan cash shortage atau kekurangan kas, dugaan demosi, hingga perubahan jadwal kerja di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Lebak mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.

Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman, menegaskan perusahaan tidak dapat serta-merta membebankan kekurangan kas kepada pekerja tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya kelalaian atau kesalahan dari karyawan yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menanggapi persoalan hubungan industrial yang mencuat antara pekerja dan manajemen Indomaret, Kamis (27/8/2026).

Menurut Dedi, istilah cash shortage tidak secara spesifik diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Karena itu, setiap kasus harus diperiksa secara kasuistis dengan melihat perjanjian kerja, posisi atau jabatan pekerja, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya kekurangan kas.

“Kalau cash shortage itu harus dilihat secara kasuistis. Dia harus mengganti itu karena apa? Karena kelalaian, karena perbuatan dia, atau memang bukan perbuatan karyawan? Kita belum tahu permasalahannya,” kata Dedi.

Dedi mencontohkan, apabila terjadi selisih uang atau barang, perusahaan harus menelusuri terlebih dahulu siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.

Mulai dari proses pemuatan, pengiriman, penerimaan hingga uang atau barang berada di kas toko harus diperiksa secara menyeluruh.

“Uangnya sudah sampai ke kas toko, misalkan Rp2 juta, sudah ada tanda terima. Setelah masuk ke kas, hilang Rp100 ribu. Itu nanti dilihat tanggung jawab siapa, penerima terakhir atau bagaimana. Semuanya harus dirunut berdasarkan jabatan dan tanggung jawab,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Dedi, pembebanan kerugian kepada pekerja harus memiliki dasar dan bukti yang jelas, bukan semata-mata karena pekerja berada pada posisi tertentu.

Sorotan lainnya berkaitan dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang diduga berkaitan dengan mutasi maupun demosi pekerja.

Dedi menegaskan, secara prinsip, SKB merupakan dokumen yang lahir dari kesepakatan para pihak. Karena itu, tidak boleh ada kesepakatan yang hanya berasal dari salah satu pihak.

“Yang jelas intinya kalau SKB itu harus kesepakatan, karena ini kesepakatan bersama. Jadi harus kedua belah pihak. Kalau tidak kedua belah pihak, berarti SKB-nya cacat,” tegas Dedi.

Namun, Disnaker belum menyimpulkan apakah terdapat intimidasi atau tekanan dalam proses penandatanganan SKB tersebut.

Dedi menyebut pihaknya perlu melihat dokumen dan kronologi secara langsung sebelum menentukan apakah prosedur yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait isu demosi, Dedi menilai persoalan tersebut juga tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melihat alasan, mekanisme, serta dasar keputusan perusahaan.

Menurutnya, setiap kebijakan perusahaan terhadap pekerja harus dilihat berdasarkan aturan internal perusahaan, perjanjian kerja, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Disnaker, kata dia, akan melihat persoalan secara objektif apabila sudah menerima pengaduan resmi dari pihak yang berkepentingan.

Dedi juga menyoroti persoalan perubahan jadwal libur dan kemungkinan pekerja tetap masuk pada hari libur nasional.

Menurutnya, perusahaan memang memiliki pengaturan teknis melalui Peraturan Perusahaan (PP), tetapi pengaturan tersebut tidak boleh menghilangkan hak normatif pekerja.

“Kalau secara nasional, yang namanya libur harus diliburkan. Kalau memang mereka bekerja, itu ada ketentuannya dan harus dibayar lemburnya. Jangan sampai hari libur mereka bekerja tetapi tidak ada pembayaran lembur,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan Disnaker Lebak selama ini melakukan monitoring hubungan industrial. Namun, untuk persoalan yang tengah mencuat di Indomaret tersebut, pihaknya mengaku belum menerima pengaduan resmi.

Ia meminta apabila persoalan antara pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan manajemen belum menemukan titik temu, kedua pihak dapat duduk bersama dengan difasilitasi Disnaker.

“Biasanya kalau ada pengaduan, kita undang kedua belah pihak. Kita lihat permasalahannya seperti apa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” kata Dedi.

Ia menegaskan Disnaker tidak dapat memberikan penilaian hanya berdasarkan informasi dari salah satu pihak.

“Saya belum bisa menjawab karena ini kasus apa, tergantung seperti apa permasalahannya. Kita harus konfirmasi dulu,” pungkasnya.

Persoalan cash shortage, demosi, SKB hingga hak pekerja pada hari libur kini menjadi bagian dari dinamika hubungan industrial yang perlu diselesaikan berdasarkan bukti, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ratusan Masa dari SPN DPC Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di  pintu gerbang PT PT Indomarco Prismatama (Indomaret)  Warunggunung,Cabang Lebak, Rabu (26/8/2026). Dalam aksinya mereka menyampaikan 8 tuntutan. (budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi