Surat Aksi SPN Lebak Beredar, 500 Pekerja Dijadwalkan Geruduk DC Indomaret 26-28 Agustus

Yayat - JuaraMedia
22 Agu 2026 07:41
Demo 0 110
3 menit membaca

Caption : Beredar,Surat Aksi SPN Lebak Beredar

JUARAMEDIA, LEBAK – Surat pemberitahuan aksi solidaritas Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak beredar. Dalam surat tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut, SPN menyampaikan rencana aksi di lingkungan Distribution Center (DC) PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak pada 26 hingga 28 Agustus 2026.

Surat bernomor 00311/A-Int/DPC-SPN/Lebak/VIII/2026 itu ditujukan kepada Kapolres Lebak melalui jajaran Intelkam. Dalam surat disebutkan, aksi merupakan tindak lanjut dari surat PSP SPN PT Indomarco Prismatama DC Lebak Nomor 0263/A-int/PSP-SPN/PT.IP/LBK/VIII/2026 perihal instruksi aksi di perusahaan tersebut.

Berdasarkan isi surat, aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, 26, 27 dan 28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Lokasi aksi disebut berada di Lingkungan Distribution Center PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak, depan gerbang DC.

SPN juga mencantumkan estimasi massa yang akan mengikuti aksi mencapai sekitar 500 orang.

Dalam surat tersebut, DPC SPN Kabupaten Lebak mencantumkan delapan tuntutan yang menjadi materi aksi.

Pertama, SPN menyatakan menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional dan meminta pembayaran upah lembur pekerja tim toko.

Kedua, meminta pengembalian off mingguan pekerja tim toko.

Ketiga, meminta penghentian dan pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dinilai merugikan pekerja.

Keempat, SPN meminta delapan pekerja tim development dipekerjakan kembali.

Kelima, meminta penghentian tindakan yang disebut sebagai intimidasi, serta menolak aksi yang disebut sebagai mutasi dan demosi terhadap pekerja yang tidak menyetujui kesepakatan bersama.

Keenam, SPN meminta dibangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Ketujuh, meminta pemberian Kantor Sekretariat PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak.

Kedelapan, SPN meminta realisasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sekaligus perbaikan sistem K3.

Dalam pemberitahuan tersebut, SPN menegaskan aksi akan dilakukan tanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional dan bertanggung jawab.

Surat itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang dijadikan rujukan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Untuk mendukung pelaksanaan aksi, surat tersebut menyebut peserta diwajibkan menggunakan atribut organisasi SPN dan/atau seragam kerja. Massa juga diperbolehkan membawa sejumlah alat peraga seperti bendera, mobil komando, pengeras suara, spanduk, poster, pamflet dan leaflet.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik Uen dan Sekretaris Ade Supriyatna.

Hingga berita ini ditulis, isi surat tersebut merupakan pemberitahuan dari pihak SPN mengenai rencana aksi dan tuntutan yang mereka sampaikan. Belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama/DC Lebak mengenai substansi tuntutan maupun tanggapan perusahaan terhadap rencana aksi tersebut.

JUARAMEDIA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai persoalan ketenagakerjaan yang menjadi latar belakang rencana aksi tersebut.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi