Disorot Soal Utang PBB, WIKA: Kami Bukan Menolak Bayar, Masih Tunggu Aturan Pemerintah

Yayat - JuaraMedia
4 Agu 2026 14:44
Pajak 0 31
3 menit membaca

Caption : Muhamad Albagir, Manager Pemasaran & Pengembangan PT WIKA Serang-Panimbang

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jalan Tol Serang–Panimbang yang menjadi sorotan publik mendapat tanggapan dari PT Wijaya Karya (WIKA). Perusahaan menegaskan belum dilakukannya pembayaran PBB bukan karena menolak memenuhi kewajiban perpajakan, melainkan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Muhamad Albagir Manager Pemasaran dan Pengembangan PT,WIKA Serpan menjelaskan, hingga saat ini perusahaan masih menanti kejelasan mengenai mekanisme pembayaran PBB untuk ruas jalan tol yang dikelolanya. Menurutnya, kepastian tersebut menjadi dasar penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.

“Pada prinsipnya kami bukan tidak mau membayar. Kami masih menunggu kejelasan regulasi dari regulator. Kami bahkan meminta agar pemerintah daerah menyampaikan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk memperoleh kepastian mengenai perlakuan PBB di ruas tol yang kami kelola,” ujarnya, kemarin

WIKA mengungkapkan, sikap kehati-hatian tersebut juga dipengaruhi semakin ketatnya penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance). Setiap keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran harus memiliki dasar administrasi dan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain persoalan regulasi, WIKA juga mengingatkan bahwa investasi Jalan Tol Serang–Panimbang merupakan investasi jangka panjang dengan nilai sekitar Rp8,5 triliun. Jalan tol yang mulai beroperasi pada 2021 itu, kata dia, masih berada pada fase awal sehingga secara arus kas (cash flow) belum menghasilkan keuntungan.

Meski demikian, perusahaan menilai keberadaan jalan tol telah memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak. Peningkatan aktivitas ekonomi, berkembangnya sektor pariwisata, hingga munculnya kawasan perumahan dan hotel baru disebut sebagai manfaat yang mulai dirasakan sejak jalan tol beroperasi.

WIKA berharap pemerintah segera menerbitkan kepastian regulasi mengenai mekanisme pembayaran PBB sehingga kewajiban perpajakan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi menimbulkan polemik.

Diketahui sebelumnya ,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak membuka data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik PT Wijaya Karya (WIKA) Serang–Panimbang yang mencapai Rp8,4 miliar.

Untuk mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak menawarkan skema insentif berupa penghapusan denda serta pembayaran pokok pajak secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan, setelah berbagai upaya penagihan dan tiga kali surat teguran belum membuahkan hasil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, Senin (3/8/2026), mengatakan tunggakan tersebut berasal dari PBB-P2 tahun pajak 2023, 2025, dan 2026.

“Total pokok pajaknya sekitar Rp7,2 miliar, sedangkan dendanya sekitar Rp1,2 miliar. Jadi total kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp8,4 miliar,” ujar Agung.(budi*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi