Anggaran Tenaga Ahli Rp55 Miliar Jadi Sorotan, GMNI Kritik Sikap Bungkam Gubernur Banten

Yayat - JuaraMedia
24 Jul 2026 14:41
APBD 0 68
3 menit membaca

Caption : GMNI Banten

JUARAMEDIA, SERANG – Alokasi anggaran belanja tenaga ahli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebesar Rp55,47 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten mengkritik sikap Gubernur Banten Andra Soni yang dinilai tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media mengenai anggaran tersebut.

GMNI menilai, sebagai pejabat publik, gubernur memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah, terlebih nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Wakil Ketua Bidang Ideologi Politik DPD GMNI Banten, Rifki Z.M, mengatakan sikap diam kepala daerah justru memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran tenaga ahli tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Gubernur yang memilih bungkam saat ditanya insan pers. Sikap tersebut justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jika anggaran itu memang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan daerah, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Rifki dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rifki, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahui arah penggunaan APBD.

DPD GMNI Banten juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran tenaga ahli. Berdasarkan hasil kajian yang mereka lakukan, sebagian anggaran disebut dialokasikan untuk pekerjaan yang bersifat operasional, seperti pengelolaan media sosial instansi dan penyusunan rilis pemberitaan pimpinan.

Menurutnya, pekerjaan tersebut pada prinsipnya dapat dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran lebih efisien.

“Pos jasa tenaga ahli semestinya digunakan untuk kebutuhan yang bersifat strategis, seperti penyusunan kajian ilmiah, analisis kebijakan, maupun pendampingan program prioritas pemerintah. Apabila digunakan untuk pekerjaan rutin, tentu efektivitasnya patut dipertanyakan,” katanya.

Menyikapi polemik tersebut, DPD GMNI Banten menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Pertama, mendesak Gubernur Banten membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran tenaga ahli APBD 2026, termasuk jumlah tenaga ahli, ruang lingkup pekerjaan, indikator kinerja, serta output yang dihasilkan.

Kedua, meminta dilakukan evaluasi dan realokasi terhadap anggaran yang dinilai tidak mendesak ke sektor-sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan penanggulangan kemiskinan.

Ketiga, mendorong Pemprov Banten menghormati peran pers dengan memberikan akses informasi dan bersikap kooperatif terhadap konfirmasi media sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Rifki.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Banten Andra Soni terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan DPD GMNI Banten mengenai alokasi anggaran tenaga ahli sebesar Rp55,47 miliar. JUARAMEDIA akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. (budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi