
Caption : IPTU Moestofa, Kasi Humas Polres Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Polres Lebak memastikan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terus berproses. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi resmi menetapkan SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Penegasan ini disampaikan menyusul kembali beredarnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan diterima oleh Polres Lebak.
“Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” ujar Moestafa, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi penerimaan laporan polisi, penyelidikan awal, pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, permintaan keterangan kepada pihak terkait, pengamanan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan SA (63) sebagai tersangka,” kata Moestafa.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” ungkapnya.
Moestafa menegaskan, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan terus melaksanakan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan hingga perkara dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Polres Lebak menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas perkara tersebut terus dilakukan secara berkesinambungan. Penyidik juga terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan untuk menuntaskan proses hukum perkara dimaksud,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Moestafa.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja kembali beredar di media sosial.
Polres Lebak pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik, sembari tetap menghormati hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.(*)