Pemkab Lebak Mulai Benahi Kabel Semrawut di Rangkasbitung, Lima Ruas Jalan Jadi Prioritas

Yayat - JuaraMedia
20 Jul 2026 14:57
Daerah 0 103
2 menit membaca

Caption : Plt Kepala Bapperida Lebak, Widy Ferdian

JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memulai penataan jaringan kabel udara di wilayah Rangkasbitung setelah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk menertibkan jaringan utilitas yang selama ini dinilai semrawut sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih modern dan aman.

Sebagai tahap awal, program difokuskan di Rangkasbitung yang merupakan ibu kota Kabupaten Lebak. Sedikitnya lima ruas jalan utama menjadi prioritas penataan sebelum diperluas ke kawasan lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan penataan kabel udara merupakan arahan langsung Bupati Lebak dalam rangka memperbaiki wajah kawasan perkotaan.

“Keinginan beliau ada penataan perkotaan yang dimulai dari Rangkasbitung karena merupakan ibu kota Kabupaten Lebak,” ujar Widy kepada awak media , Senin (20/7/2026(

Menurutnya, sebelum Perbup diterbitkan, Pemkab Lebak telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan serta melakukan studi banding ke Kota Cilegon guna mempelajari sistem penataan jaringan utilitas yang telah diterapkan.

“Setelah Perbup terbit, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Pada tahap pertama, penataan difokuskan di sejumlah ruas strategis, mulai dari kawasan Alun-alun Rangkasbitung hingga Jembatan Dua, Jalan Iko Jatmiko menuju RSUD Adjidarmo, serta kawasan Balong.

Program tersebut melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jaringan telekomunikasi, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Seluruh mekanisme pelaksanaan telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam konsep yang disiapkan, kabel telekomunikasi nantinya akan dipindahkan ke jalur bawah tanah melalui pembangunan manhole atau ruang utilitas terpadu.

Sebelum pekerjaan dimulai, DPUPR Kabupaten Lebak bersama APJATEL akan melakukan survei untuk mengidentifikasi kabel yang masih aktif maupun kabel yang sudah tidak digunakan.

Saat ini, jaringan utilitas di Rangkasbitung terdiri atas kabel milik PLN, Telkom, dan sejumlah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi lainnya. Khusus jaringan listrik milik PLN, pemerintah akan menyiapkan jalur utilitas tersendiri mengingat tingkat risikonya lebih tinggi dibanding jaringan telekomunikasi.

Pemkab Lebak meyakini penataan tersebut akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari mengurangi kesemrawutan kabel di ruang publik, meningkatkan keselamatan masyarakat, mempermudah pemeliharaan jaringan, hingga meminimalkan gangguan layanan akibat cuaca ekstrem.

Dengan dimulainya program ini, Pemkab Lebak berharap wajah Rangkasbitung sebagai pusat pemerintahan menjadi lebih tertata,representatif, serta didukung sistem infrastruktur utilitas yang modern, aman, dan terintegrasi. Langkah tersebut juga menjadi fondasi penataan kawasan perkotaan yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi