Nama Dikaitkan dengan Dugaan Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Akhirnya Buka Suara

Yayat - JuaraMedia
20 Jul 2026 14:48
DPRD Lebak 0 428
4 menit membaca

Caption : Ketua DPRD Lebak, dr Juwita Wulandari didampingi Acep Saepudin, MH Penasehat hukumnya serta wakil ketua DPRD Lebak ,Acep Dimiyati dan H .Yanto serta anggota DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah, ketika Pers Konfrens 

JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, akhirnya angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Dalam konferensi pers di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebak, Senin (20/7/2026), Juwita membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun ataupun kelompok mana pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang maupun kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun,” tegas Juwita.

Menurut Juwita, persoalan bermula dari pesan WhatsApp pribadi yang dikirim Uun kepadanya. Ia mengaku isi pesan tersebut menggunakan bahasa yang dinilainya tidak beretika sehingga kemudian diceritakan kepada suaminya saat keduanya sedang makan bersama.

“Saya hanya bercerita kepada suami karena menurut saya bahasa WA tersebut kasar. Suami hanya meminta melihat isi pesannya. Setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan dengan pihak lain,” ujarnya.

Juwita menegaskan dirinya tidak pernah menghubungi maupun memberikan instruksi kepada organisasi masyarakat atau pihak mana pun terkait pesan tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kedekatannya dengan Ormas Jaya Jati, Juwita mengakui dirinya memang menjadi pengurus organisasi tersebut sejak sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak.

“Saya bergabung di Jaya Jati sebelum menjadi anggota dewan karena diminta membantu di bidang kesehatan. Tujuannya untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan untuk hal-hal seperti yang dituduhkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan keanggotaannya di organisasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan dugaan penculikan maupun penganiayaan terhadap Uun.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan ormas tersebut terkait persoalan ini. Saya juga tidak tahu mereka bergerak atas dasar apa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Juwita juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi secara kekeluargaan. Menurutnya, telah dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan saksi dari kedua belah pihak serta aparat kepolisian setempat.

Ia menjelaskan kedatangannya bersama keluarga ke rumah pihak terkait dilakukan dengan niat memberikan klarifikasi karena menganggap persoalan telah selesai secara kekeluargaan.

“Kalau niat baik kami justru dianggap mengganggu, kami mohon maaf. Tujuan kami hanya ingin memberikan penjelasan,” ucapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum dari Acep Saepudin and Partners Law Firm menyatakan telah resmi ditunjuk mendampingi Ketua DPRD Lebak dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang bergulir.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Banten dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

“Kami mendukung proses hukum di Polda Banten agar semuanya menjadi terang benderang. Tuduhan bahwa Ibu Ketua DPRD memerintahkan tindakan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Pihaknya memastikan Juwita akan memenuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan dugaan pencemaran nama baik, termasuk melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan Juwita selama ini menerima kritik dari masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan tidak pernah merespons kritik dengan tindakan kekerasan.

“Ibu Ketua mengecam segala bentuk tindakan kekerasan. Kritik adalah hal yang biasa dalam demokrasi, tetapi jangan sampai berkembang menjadi fitnah atau tuduhan yang belum terbukti,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten masih menangani laporan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari penyidik.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan atau perkembangan hukum yang berkekuatan.

Sekedar diiketahui, Sabtu (18/7/2026), sekelompok orang anggota ormas  dengan menggunakan sebuah mobil jenis avaza mendatangi rumah sdr Uun di desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak. Menurut pengakuan sdr Uun, Ia dianiaya dan dibawa kedalam mobil dengan kondisi tidak berpakain menuju rumah ketua DPRD Lebak, agar meminta maaf atas kata kata kasar yang ditujukan kepada ketua DPRD tersebut. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi