JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik aktivitas tambang pasir laut ilegal di wilayah pesisir selatan Kabupaten Lebak memasuki babak baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat laporan sekaligus permohonan penindakan kepada Polres Lebak terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir pantai tanpa izin.
Surat bernomor B.300.1/61-sekret/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Lebak melalui Kepala Satreskrim Polres Lebak.
Dalam dokumen tersebut, Satpol PP menyebut telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Malingping terkait aktivitas operasional pertambangan pasir pantai yang diduga tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, dalam surat tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan pada 6 Mei 2026 dan penindakan kedua pada 11 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan lima nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir pantai.
Kelima nama tersebut yakni Sahri, Rosdianti, Ibrohim, Jejen Sugandi, dan Suherman, dengan lokasi aktivitas tersebar di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping serta Desa Sukatani dan Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam.
“Didapati fakta lapangan bahwa kegiatan usaha tersebut masih beroperasi meski belum memiliki perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan,” demikian bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Tak hanya menyoroti aspek legalitas, Satpol PP juga mencatat dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Disebutkan, kegiatan penambangan menimbulkan cekungan pada area pesisir yang berpotensi memicu abrasi serta kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Satpol PP mengaku telah melakukan langkah non-yustisial berupa pengawasan lapangan, penyelidikan awal, penandatanganan surat pernyataan hingga penghentian sementara kegiatan usaha disertai pemasangan spanduk penghentian.
Namun, karena dugaan pelanggaran masuk ranah Undang-Undang Minerba, Satpol PP menyerahkan tindak lanjut penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Dikarenakan kegiatan telah melanggar aturan terkait undang-undang minerba, maka secara kewenangan lebih lanjut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum,” tulis Satpol PP dalam surat tersebut.
Satpol PP juga meminta Polres Lebak mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum seluruh izin dipenuhi.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius, mengingat isu penambangan pasir ilegal di pesisir selatan Lebak selama ini kerap menuai keluhan warga terkait kerusakan lingkungan dan ancaman abrasi pantai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lebak terkait tindak lanjut laporan tersebut. (*)