Caption : Kepala Dinas PUPR Banten Arlan ketika Melakukan Acara Temu Media
JUARAMEDIA,SERANG– Tak hanya melalui bupati atau wali kota, pemerintah desa kini dapat mengusulkan langsung pembangunan jalan ke Pemerintah Provinsi Banten melalui Program Bang Andra.
Mekanisme baru ini dibuka untuk memastikan aspirasi pembangunan infrastruktur dari tingkat desa dapat tersampaikan tanpa terhambat di tingkat kabupaten atau kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Arlan mengatakan, mekanisme tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Program Bang Andra yang sudah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten.
Hal itu disampaikan Arlan dalam acara temu media yang digelar di Serang, Jumat (6/3/2026).
“Ini sebenarnya sudah kami terbitkan Juknisnya dan sudah kami sampaikan ke seluruh kabupaten dan kota bagaimana pedoman pengusulan dari program Bang Andra ini,” ujar Arlan.
Ia menjelaskan, pada awal pembahasan program tersebut, mekanisme pengusulan pembangunan jalan desa hanya dapat diajukan oleh bupati dan wali kota. Namun dalam proses finalisasi Juknis, pemerintah provinsi memutuskan untuk membuka ruang bagi kepala desa agar dapat mengajukan proposal secara langsung.
Menurutnya, kebijakan itu diambil karena kepala desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang juga memahami kebutuhan pembangunan di wilayahnya.
“Awalnya usulan cukup dari bupati dan wali kota. Tapi saat pembahasan disepakati harus ada ruang bagi kepala desa, karena bagaimanapun kepala desa juga bagian dari pemerintahan,” jelasnya.
Arlan menegaskan, pembukaan jalur usulan langsung dari desa tersebut bertujuan agar aspirasi pembangunan tidak terhambat apabila usulan dari desa tidak diteruskan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
“Jangan sampai nanti ada masalah ketika aspirasi desa tidak diteruskan oleh pemerintah kabupaten atau kota ke provinsi,” katanya.
Dengan demikian, dalam Program Bang Andra terdapat dua jalur mekanisme pengusulan, yakni melalui proposal yang diajukan langsung oleh pemerintah desa serta usulan yang disampaikan oleh bupati atau wali kota.
Program Bang Andra sendiri merupakan program percepatan pembangunan infrastruktur jalan desa yang digagas Pemerintah Provinsi Banten guna meningkatkan konektivitas wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2025 serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan pemerintah provinsi melakukan pembangunan jalan meskipun berada pada kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Pada kuartal pertama tahun 2026, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp164 miliar untuk pembangunan jalan desa dengan target sepanjang 71 kilometer di berbagai wilayah Banten.
Namun hingga saat ini, dari ratusan proposal yang masuk, program tersebut baru dapat merealisasikan pembangunan di sekitar 30 titik.
“Program Bang Andra saat ini baru dapat melaksanakan perbaikan sekitar 30 titik dari ratusan proposal yang masuk. Namun Pak Gubernur terus berupaya mempercepat pembangunan dengan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Arlan. (*)