Oplus_131072Caption : Surat Undangan Pelantikan PGMI Lebak, yang Telah Diganti Kop Suratnya
JUARAMEDIA, LEBAK — Sorotan publik terkait penggunaan kop surat Kementerian Agama (Kemenag) pada undangan pelantikan pengurus Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Lebak, yang akan digelar Minggu (11/1/2026) di Ballroom Universitas Latansa Mashiro, Rangkasbitung akhirnya berujung pada perubahan.
Panitia pelantikan resmi mengganti kop surat yang sebelumnya menggunakan atribut Kemenag menjadi kop surat organisasi PGM.
Perubahan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/1/2026), menyusul beredarnya undangan pelantikan pengurus PGMI Lebak yang menuai kritik dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan etika kelembagaan dan netralitas institusi negara, mengingat PGMI merupakan organisasi profesi yang bersifat independen.
Caption : Kop Surat Pelantikan PGM Lebak sebelum diganti
Sebelumnya diketahui, undangan pelantikan pengurus PGMI Kabupaten Lebak menggunakan kop resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak. Padahal, secara struktural PGMI bukan bagian dari instansi pemerintah, melainkan organisasi profesi guru madrasah.
Langkah cepat panitia mengganti kop surat dinilai sebagai bentuk respons terhadap kritik publik sekaligus upaya menjaga marwah dan profesionalisme lembaga negara agar tidak terkesan terlibat langsung dalam kegiatan organisasi nonstruktural.
Sebelumnya diberitakan, sorotan tajam datang dari Ketua Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Lebak, Roma Haryanto. Ia menilai penggunaan kop surat resmi Kemenag dalam undangan pelantikan organisasi profesi merupakan tindakan yang tidak pantas dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kop surat Kemenag adalah simbol negara. Menggunakannya untuk undangan pelantikan organisasi profesi jelas tidak tepat, karena bisa menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah,” tegas Roma di Rangkasbitung, Jumat (10/1/2026).
Roma juga menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara urusan birokrasi pemerintahan dan aktivitas organisasi profesi.
Menurutnya, kaburnya batas tersebut berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan, meskipun tidak selalu berimplikasi pada pelanggaran hukum pidana.
“Ini bukan semata soal hukum, tapi etika administrasi dan kepatutan publik. Organisasi guru harus berdiri di luar struktur kekuasaan agar tetap independen dan kredibel,” ujar Roma
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Lebak terkait penggunaan kop surat tersebut. Namun, pergantian kop surat oleh panitia dinilai sebagai langkah korektif untuk meredam polemik yang berkembang di ruang publik. (*)