Dituding Nyebar Berita Hoax , DPC PKB Lebak Polisikan Mantan Sekjen DPP Lukman Edy 

Yayat - JuaraMedia
8 Agu 2024 15:38
Hukum 0 62
2 menit membaca

Caption : Ketua DPC PKB Lebak ketika melaporkan mantan Sekjen DPP Lukman Edy ke Polres setempat. 

JUARAMEDIA, LEBAK – PKB Lebak Polisikan Lukman Edi mantan Sekjen DPP partai tersebut. Alasanya,  karena Lukman Edi dinilai telah mencemarkan dan menyerang nama baik partai.

” Hari ini kita membuat laporanya ke Polres Lebak, atas dugaan tindak pidana berita bohong atau fitnah yang dilakukan sdr Lukman Edi” ujar Acep Dimiyati Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak usai melapor di Mapolres setempat, Kamis (8/8/2024)

Menurut Acep, mantan sekjen DPP PKB tersebut, tertanggal 31/7/2024 lalu menyatakan kepada beberapa media, soal keuangan DPP PKB.

” Saat itu, sdr Lukman Edi menyarankan bahwa penggunaan keuangan DPP PKB tidak transfaran dan tertutup,dan tidak pernah diaudit” kata Acep.

Padahal, kata Acep yang namanya keuangan partai sudah bisa dipastikan ada laporannya.

” Apalagi ini tingkat DPP, pasti yang mengauditnya  BPK” katanya.

Pernyataan bohong lainya yang diucapkan Lukman Edi, adalah kata Acep, yaitu PKB sekarang dibawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar ditudingkan tak melibatkan ulama dan memangkas kewenangan para kyai.

” Itu tidak benar, karena partai kami sangat tahu bahwa kewenangan dewan syuro diinternal PKB itu sangat penting. Itu artinya tidak mungkin partai kami membatasi kyai” katanya.

Karena itu, kata Acep dengan adanya pernyataan yang dikatakannya mantan Sekjen DPP PKB tersebut, partainya merasa dirugikan.

” pernyataan sdr Lukman Edi itu, jelas telah mencoreng martabat dan marwah partai kami,dan seolah manajerial PKB ini tidak jelas ” katanya

” Padahal kita tahu, kalau memang manajerial PKB tidak baik, tidak mungkin di Pileg kemarin kita mendapat perolehan suara cukup bagus, di Banten bahkan di seluruh Indonesia, kita mengalami peningkatan “tandas Acep

Senada dikatakan Mulhak, SH Penasehat Hukum PKB Lebak. Menurutnya, yang di laporkan kliennya ini, adalah merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan hoax.

” Karena itu,  kami minta Polres Lebak ini segera menindaklanjuti laporan kami ini,” katanya. (budi /jm)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi