
BNN Banten Kembali Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Seberat 301 Kilogram
PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM – Hasil dari pengembangan ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 298 kilogram tanggal 30 Juni 2029 adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk melalui pelabuhan Bojonegara, Serang Banten.
Dan, tim Berantas BNN Banten melaksanakan penyelidikan sekitar pelabuhan tersebut tanggal 22 dan 23 September 2020 lalu, dan tanggal 24 september 2020 dipimpin Kepala BNN Banten berhasil mengamankan sebanyak 301 kilogram dari tangan tersangka AS.
Hari ini Rabu 21 Oktober 2020 BNN Provinsi Banten melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 301 kilo geram di halaman BNN Banten disaksikan Forkopimda Banten yaitu Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Kejati banten, Pengadilan Tinggi Banten, Kemenhum RI, MUI Banten, dan Omnibusman Banten.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Hendri Marpaung, SH pada kesempatan itu mengatakan pihak BNN dan Polda Banten terus gencar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banten untuk menyelamatkan anak- anak bangsa agar tidak terjerumus dari bahaya narkotika jenis sabu dan ganja yang telah berhasil di ungkap selama ini.
“Dari pengungkapan barang bukti ganja seberat 301 kilogram dimana dapat menyelamatkan kurang lebih 2 juta orang generasi penerus bangsa.” kata Hendri Marpaung kepada awak media, Rabu 21 Oktober 2020 saat melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut. (dni)
Tidak ada komentar